Joint Venture

Joint Venture atau biasa disebut juga dengan istilah (Usaha Patungan/Perusahaan Patungan) adalah perusahaan komersial yang dilakukan oleh dua atau lebih entitas bisnis selama periode waktu tertentu.

Kolaborasi ini dibuat untuk mencapai tujuan tertentu dan didefinisikan dalam rencana yang disepakati. Sistem ini biasanya berakhir setelah tujuan ini tercapai, kecuali para pihak memutuskan untuk terus bekerja sama.

Pengertian

Joint Venture

Faktor utama dalam menciptakan usaha patungan adalah tujuan yang jelas. Pemahaman bahwa usaha patungan telah populer dalam beberapa tahun terakhir telah dicoba oleh banyak orang, meskipun tingkat kegagalannya mungkin relatif tinggi.

Ada banyak wirausahawan kreatif, bahkan jika perusahaan mereka kecil, mereka dapat menghasilkan keuntungan besar dengan menciptakan usaha patungan dengan perusahaan besar. Usaha patungan biasanya dibentuk untuk menghemat uang. Yang menarik dalam model usaha patungan adalah kemampuan untuk berbagi risiko dan biaya.

Pihak-pihak yang terlibat dalam sistem ini dipandu oleh perjanjian kontrak yang mereka simpulkan. Perjanjian tersebut menetapkan hal-hal seperti kewajiban mereka, kecepatan berbagi keuntungan atau kerugian, hak dan kewajiban mereka satu sama lain.

Harap dicatat bahwa usaha patungan berbeda dari CV (perusahaan modal). Perbedaannya adalah bahwa umur usaha patungan lebih pendek dari ringkasan. Anggota perusahaan patungan biasanya disebut sebagai perusahaan / mitra / sekutu.

Salah satu perusahaan patungan di Indonesia adalah PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia. PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia adalah kombinasi dari dua perusahaan, PT Nestle S.A. dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk.

Tujuan utama menciptakan usaha patungan adalah untuk memastikan bahwa perusahaan yang memberikan kekuatan ekonomi kepada perusahaan induk menerima manfaat bersama.

Di Indonesia, sistem usaha patungan diatur oleh hukum sebagai berikut :

  • PP No. 20 Tahun kepemilikan saham perusahaan yang didirikan dalam konteks investasi asing.
  • Keputusan Menteri Negara untuk Mobilisasi Dana Investasi / Ketua Dewan Koordinasi untuk Investasi No. 15 / SK / 1994 tentang ketentuan mengenai implementasi partisipasi ekuitas dalam perusahaan yang didirikan dalam konteks investasi asing.
  • UU No. 25/2007 sebagai Kegiatan Investasi Asing.
  • UU No. 1 tahun 1967. Pasal 23 tentang investasi asing.
  • PP No. 7 tahun 1993 tentang pemegang saham perusahaan investasi asing.

Jenis Joint Venture

Ada 2 jenis perjanjian tentang usaha patungan, yaitu tentang usaha patungan di dalam negeri dan luar negeri.

Menurut ayat 1 Pasal 8 Keputusan Menteri Negara untuk Mobilisasi Dana Investasi / Ketua Dewan Koordinasi Investasi No. 15 / SK / 1994

Adapun ketentuan tentang implementasi partisipasi ekuitas dalam perusahaan yang dibuat dalam konteks investasi asing, untuk melakukan usaha patungan perlu:

  • Penerbangan.
  • Air minum.
  • Kereta umum.
  • Pembangkit listrik tenaga nuklir.
  • Media atau media.
  • Pelabuhan.
  • Produksi, transmisi dan distribusi listrik untuk penduduk.
  • Telekomunikasi.
  • Layanan.

Usaha patungan harus dilakukan melalui investasi asing dengan perusahaan domestik. Ini karena bisnis digolongkan penting bagi negara dan mengendalikan kehidupan banyak orang.

Sementara perusahaan yang dilarang menanam, masing-masing, adalah area yang terkait dengan pertahanan nasional, seperti produksi senjata, mesin, peralatan peledak dan peralatan militer.

Manfaat Joint Venture

Manfaat Joint Venture

Beberapa manfaat menciptakan usaha patungan:

  • Profitabilitas.
  • Optimalisasi know-how dimungkinkan.
  • Kemungkinan koordinasi (interdependensi).
  • Batasan risiko.
  • Pembiayaan.
  • Hemat energi.

Alasan untuk Membuat Joint Venture

Ada tiga dalam penciptaan usaha patungan, seperti:

Tujuan Strategis

  • Diversifikasi.
  • Sinergi.
  • Transfer teknologi / keterampilan.

Alasan Internal

  • Skala ekonomi dan keuntungan kekuatan.
  • Akses ke teknologi dan pelanggan baru.
  • Akses ke praktik manajemen yang inovatif.
  • Bangun kekuatan perusahaan.
  • Bagikan biaya dan risiko.
  • Memperluas akses ke sumber daya keuangan.

Tujuan Kompetisi

  • Menciptakan unit kompetitif yang kuat.
  • Kecepatan pasar.
  • Tambahkan kelincahan.
  • Pengaruhnya terhadap evolusi struktural industri.
  • Persaingan hingga akhirnya.
  • Tanggapan defensif untuk menghilangkan batas-batas industri.

Hal yang Perlu Di Perhatikan dalam Perjanjian Joint Venture

Perjanjian usaha patungan ini memiliki banyak perjanjian kerja sama, serta beberapa hal yang harus diikuti. Ayo, pertimbangkan hal-hal berikut yang perlu diperhatikan:

Bagi Hasil

Para pihak selalu sepakat pada rasio di mana mereka akan berbagi keuntungan dan kerugian mereka. Jika tidak ada kesepakatan tentang efek ini, mereka harus berbagi laba dalam saham yang sama.

Struktur Bisnis

Para pihak dapat membentuk perusahaan patungan, melakukan kontrol atas salah satu aspek berikut: aset, operasi atau perusahaan itu sendiri.

Spesialis

Pihak yang berpartisipasi dalam sistem usaha patungan biasanya memiliki tujuan yang telah ditentukan. Sebagai aturan, mereka jelas mendefinisikan tujuan ini dalam perjanjian dan perjanjian yang disepakati oleh mereka.

Sepakat

Para pihak dalam sistem usaha patungan, yaitu usaha patungan, biasanya mengadakan perjanjian tertulis di antara mereka. Perjanjian ini menunjukkan perincian seperti kewajiban mereka, hubungan antara untung dan rugi, hak dan kewajiban mereka, dll.

Durasi Spesifik

Karena semua upaya dalam sistem ini dilakukan untuk tujuan tertentu, mereka biasanya berakhir segera setelah tujuan tercapai. Namun, para pihak dapat terus bekerja sama jika mereka setuju untuk melakukannya.

Langkah-langkah Mendirikan Joint Venture

Ada beberapa alasan untuk mendirikan usaha patungan oleh beberapa pihak, termasuk:

Menggabungkan Keahlian

Dalam dunia bisnis, sebagai suatu peraturan, sebuah perusahaan memiliki kelebihan. Untuk alasan ini, usaha patungan dapat menggabungkan pengalaman masing-masing organisasi. Jadi entitas baru akan memiliki banyak keunggulan.

Menabung

Keberadaan dua organisasi atau perusahaan yang bergabung dapat menghemat uang satu sama lain.

Pengumpulan Sumber Daya

Tentu saja, untuk menjalankan kegiatannya, suatu perusahaan membutuhkan lebih banyak sumber daya untuk memastikan keberhasilan bisnisnya. Usaha patungan ini dapat menggabungkan sumber daya yang dimiliki untuk menciptakan perusahaan yang lebih besar.

Kesimpulan Dari Joint Venture

Joint Venture adalah bisnis yang dikelola oleh dua orang atau lebih untuk berbagi biaya dan mendapat manfaat dari proyek bisnis tertentu. Usaha patungan tidak seperti organisasi atau perusahaan; model bisnis ini lebih mungkin merupakan kesepakatan antara para pihak.

Faktor utama dalam menciptakan usaha patungan adalah tujuan yang jelas. Manfaat yang paling nyata bagi pengusaha patungan adalah menghemat uang dan mengurangi risiko dengan berbagi modal dan sumber daya. Usaha patungan juga memberi pengusaha kecil peluang untuk bekerja dengan pengusaha besar.

Contoh Joint Venture

Berikut adalah beberapa perusahaan besar yang telah bergabung dengan sistem usaha patungan, beberapa di antaranya adalah perusahaan di Indonesia:

PT.Pusri dan NPCI

PT.Pusri dan NPCI

Di Indonesia sendiri, PT Pusri beroperasi bekerja sama dengan Perusahaan Petrokimia Nasional Iran (NPCI). Kolaborasi ini adalah membangun pabrik pupuk dengan kapasitas 1,14 juta ton per tahun.

Saham Pusri sendiri di perusahaan patungan mencapai $ 97 juta dan harus dibayarkan selama empat tahun ke depan.

Gigabyte dan Asus

Gigabyte dan Asus

Persaingan bisnis dalam pembuatan peralatan untuk produk komputer mendorong banyak perusahaan untuk berinovasi dan berkolaborasi dengan perusahaan lain. Ini juga dilakukan oleh dua perusahaan teknologi terkenal dari Taiwan, yaitu Gigabyte dan ASUS, yang masih bersaing dalam produksi motherboard, kartu video dan beberapa komponen lainnya.

Kedua perusahaan sepakat untuk bekerja sama untuk menciptakan strategi baru untuk produksi dan pemasaran motherboard dan kartu video pada tahun 2007.

Sony dan Sharp

Sony dan Sharp

SHARP Corporation (SHARP) dan SONY Corporation (SONY) mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani nota kesepahaman opsional untuk produksi dan penjualan panel LCD besar dan modul besar dari produsen panel LCD Sharp. Kemitraan ini mulai berlaku pada 30 September 2008.

Contoh Joint Venture Lainnya

  • One1mobile antara One1 dan Netalizer
  • AutoAlliance International antara Ford Motor Company dan Mazda
  • Aliansi Strategis antara Northwest Airlines dan KLM Royal Dutch Airlines
  • Komponen LG antara Philips Group dan Royal Philips Electronics
  • NUMMI antara General Motors dan Toyota
  • Penke Truck Leasing antara GE dan Penske Corporation
  • Sony Ericsson antara Sony dan Ericsson
  • Jaringan Nokia Siemens antara Nokia dan Siemens AG
  • Balfour Beatty Skanska JV antara kontraktor konstruksi dan Balfour Beatty Skanska
  • Brewers Retail Inc. antara Inbew, Molson Kurs dan Sapporo
  • Verizon Wireless antara Verizon Communications dan Vodafone
  • Jaringan Televisi CW antara CBS Corporation dan Time Warner
  • Jaringan Baseball antara ABC, NBC dan Major League Baseball
  • Prime Time Entertainment Network adalah konsorsium Prime Time, sebuah usaha patungan dari televisi domestik Warner Bros dan sekelompok saluran televisi independen Chris-Craft.
  • XFL antara NBC dan World Wrestling EntertainmentCular antara SBC (sekarang AT&T Inc.) dan BellSouth
  • DnB NORD Bank antara DnB NOR dan NORD / LB.
  • Equilon antara Texaco dan Royal Dutch Shell
  • Shell-Mex dan BP antara Royal Dutch Shell dan British Petroleum (1931-1975)

Demikian Pembahasan kita pada kali ini di edmodo.id tentang Joint Venture. Nantikan Artikel Menaraik Lainya, tetap bersama kami. Terimaksih Semoga Membawa Manfaat.

“Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”

Baca Juga :