Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah – Ekonomi Syariah adalah cabang ilmu yang mencoba untuk melihat, menganalisis dan akhirnya menyelesaikan masalah ekonomi dengan cara Islam, dan didasarkan pada ajaran agama Islam.

Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah - Pengertian, Tujuan, Ciri, Sistem dan Contoh

Ekonomi Syariah memiliki dua aspek utama yang menjadi dasar hukum sistem ekonomi Syariah, yaitu Alquran dan Sunnah Nabi. Undang-undang yang diambil dari dua fondasi dasar ini bersifat konseptual dan mendasar (tidak dapat berubah kapan saja dan di mana pun).

Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli

Menurut Monzer Kahf, Ekonomi Islam menjelaskan dalam bukunya Ekonomi Islam bahwa ekonomi Islam adalah bagian interdisipliner ekonomi dalam arti bahwa studi ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri.

Tetapi penguasaan yang baik dan mendalam dari ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya, serta ilmu-ilmu itu, membutuhkan pengetahuan yang berfungsi sebagai alat analisis seperti matematika, statistik, logika dan Usul Fiqh

M.A. Mannan mendefinisikan ekonomi Islam sebagai ilmu sosial yang meneliti masalah ekonomi orang-orang yang terinspirasi oleh nilai-nilai Islam.

Definisi ekonomi Islam didasarkan pada pendapat Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980: 11). Ekonomi Islam adalah seperangkat fondasi ekonomi umum yang kami simpulkan dari Al-Quran dan As-Sunnah, dan bangunan ekonomi yang telah kami dirikan atas dasar sesuai dengan setiap lingkungan dan periode.

Tujuan Ekonomi Syariah

  • Tujuan ekonomi syariah didasarkan pada tujuan hukum Islam itu sendiri (maqashid asy shari’ah), yaitu untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat (falah) melalui tatananKehidupan yang baik dan layak (Hayya Taiba). Tujuan yang ingin dicapai oleh ekonomi Islam meliputi aspek mikro atau makro dunia, termasuk cakrawala atau akhirat (P3EI, 2012: 54).
  • Seorang Fuqaha Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahra menyatakan bahwa hukum Islam memiliki tiga tujuan, di mana Islam diturunkan sebagai rahmat bagi semua orang (Rahman, 1995: 84):
  • Pemurnian jiwa sehingga setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungan.
  • Pelestarian keadilan di masyarakat. Sistem peradilan yang dimaksud meliputi aspek kehidupan di bidang hukum dan mamaalah.
  • Pencapaian Maslahah (adalah puncaknya). Para ahli sepakat bahwa maslahah yang mencapai puncak dari tujuan di atas mencakup lima jaminan dasar: keamanan keyakinan agama (al din), keamanan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al aql), keluarga dan warisan (al nasl) dan properti keamanan (al mal).

Prinsip Ekonomi Syariah

  • Implementasi ekonomi Islam harus menerapkan prinsip-prinsip berikut (Sudarsono, 2002: 105):
  • Berbagai sumber daya dianggap hadiah atau deposit dari Allah SWT kepada orang-orang.
  • Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
  • Kerja sama adalah kekuatan pendorong utama di balik ekonomi Islam.
  • Ekonomi Islam menolak akumulasi kekayaan yang dikendalikan oleh segelintir orang.
  • Ekonomi Islam menjamin tanggung jawab masyarakat dan penggunaan yang direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
  • Seorang Muslim harus takut kepada Allah SWT dan Hari Penghakiman di akhirat.
  • Zakat harus dibayar untuk kekayaan yang mencapai perbatasan (Nisab).
  • Islam melarang riba dalam segala bentuk.
  • Ibarat sebuah bangunan, sistem ekonomi Islam harus memiliki fondasi yang bermanfaat sebagai fondasi dan mampu menopang segala bentuk aktivitas ekonomi untuk mencapai tujuan mulia. Berikut ini adalah prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam, termasuk (Zainuddin Ali, 2008):
  • Jangan menimbun (Ihtikar). Perencanaan berarti al-ihtikar dalam bahasa Arab. Secara umum, kesukarelaan dapat diartikan sebagai tindakan membeli barang dengan tujuan menjaga atau menyimpan barang untuk jangka waktu yang lama, sehingga barang tersebut dinyatakan sebagai barang langka dan mahal.
  • Tidak punya monopoli. Monopoli adalah kegiatan menjaga keberadaan barang yang tidak untuk dijual atau tidak untuk dipasarkan, sehingga harganya menjadi mahal. Aktivitas monopoli adalah salah satu hal yang dilarang dalam Islam jika monopoli itu sengaja dibuat dengan menimbun barang dan menaikkan harga barang.
  • Hindari perdagangan yang dilarang. Kegiatan jual beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, adil dan sah, dan tidak merugikan pihak manapun, adalah perdagangan yang sangat disukai oleh Allah. Karena sungguh, bahwa segala sesuatu yang mengandung unsur negasi dan ketidakpatuhan adalah ilegal.

Manfaat Ekonomi Syariah

  • Mempraktikkan ekonomi Islam membawa manfaat besar bagi umat Islam sendiri, yaitu:
  • Mengakui integritas seorang Muslim, Kaffah, sehingga Islam tidak lagi menjadi setengah hal. Jika ada Muslim yang masih berjuang dan melakukan bisnis konvensional, ini menunjukkan bahwa Islam belum menjadi Kaffah
  • Implementasi dan pelaksanaan ekonomi Islam oleh lembaga keuangan Islam, baik itu dalam bentuk bank, perusahaan asuransi, pegadaian atau BMT (Baitul Maal wat Tamwil), akan bermanfaat bagi dunia dan akhirat. Manfaat di dunia dicapai melalui hasil yang dicapai, sedangkan manfaat di akhirat bebas dari unsur riba yang dilarang oleh Allah.
  • Praktek ekonomi berdasarkan Syariah Islam mengandung nilai ibadah karena mereka telah mempraktikkan Syariah Tuhan.
  • Mempraktikkan ekonomi Islam melalui lembaga keuangan Islam berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi Islam.
  • Mempraktikkan ekonomi Islam dengan membuka tabungan, menyimpan, atau menjadi pelanggan asuransi syariah berarti mendukung upaya untuk memperkuat komunitas ekonomi. Karena dana yang terkumpul dikumpulkan dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.
  • Berlatih ekonomi Syariah berarti mendukung gerakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Karena dana yang terkumpul di lembaga keuangan Islam hanya dapat didistribusikan ke perusahaan dan proyek halal.

Ciri Ciri Ekonomi Syariah

Karakteristik ekonomi Syariah berbeda secara signifikan dari ekonomi kapitalis dan sosialis. Ada tiga karakteristik: pertama, ekonomi ilahi, yang berasal dari Allah SWT. Ekonomi menengah memiliki keseimbangan antara berbagai aspek.

Terakhir, ekonomi yang adil yang harus menunjukkan aspek keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik ekonomi Syariah.

Ruang Lingkup Sistem Ekonomi Islam

Berikut ini adalah beberapa bidang sistem ekonomi Islam yang terdiri dari:

  • Ba’i membeli dan menjual antara objek dengan objek atau bertukar objek
  • Kontrak adalah perjanjian dalam perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk mengambil tindakan hukum atau tidak
  • Syirkah adalah kolaborasi antara dua orang atau lebih dalam hal modal, keterampilan, atau kepercayaan dalam upaya tertentu dengan membagikan keuntungan berdasarkan rasio.
  • Mudharabah adalah kolaborasi antara pemegang dana atau investor dan manajer modal untuk melakukan transaksi berbasis pembagian keuntungan tertentu.
  • Muzaraah adalah kolaborasi antara pemilik tanah dan penyewa untuk digunakan
  • Musaqah adalah kolaborasi antara para pihak dalam pemeliharaan pabrik dengan berbagi hasil antara pemilik dan pemilik pabrik dalam rasio yang disepakati oleh para pihak.
  • Murabahah adalah pembiayaan yang saling menguntungkan yang diberikan oleh Shahib al-Maal (pemilik aset) kepada pihak yang membutuhkannya melalui transaksi penjualan, yang menyatakan bahwa harga beli barang dan harga jual lebih berharga, apakah untung atau untung bagi Shahib al-Maal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau
  • Khiyar adalah hak pilihan bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau mengakhiri kontrak pembelian
  • Ijarah adalah penyewaan barang dalam periode waktu tertentu dengan pembayaran.
  • Istishna ‘adalah penjualan barang atau jasa dalam bentuk pesanan dengan kriteria dan ketentuan tertentu yang telah disepakati antara pelanggan dan pihak
  • Kafalah adalah jaminan atau jaminan yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga / pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua / pemberi pinjaman.
  • Hawalah adalah pengalihan hutang dan Muhil al-Ashil ke Muhal Alaih.
  • Rahn / Bauer dimiliki oleh pemberi pinjaman sebagai milik peminjam
  • Ghasb adalah asumsi hak orang lain tanpa izin dan tanpa niat untuk melakukannya
  • Kerusakan / kerusakan adalah pengurangan kualitas nilai
  • Wadi’ah adalah penyimpanan dana antara pemilik dana dan penerima yang dipercayakan untuk melindungi dana.
  • Ju’alah adalah perjanjian hadiah khusus antara pihak pertama dan kedua untuk melakukan tugas / layanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak
  • Wakalah memberdayakan pihak lain untuk melakukan sesuatu.
  • Obligasi syariah adalah surat berharga yang diterbitkan sesuai dengan prinsip Syariah sebagai bukti partisipasi dalam aset surat berharga dalam rupiah dan mata uang
  • Islamic Mutual Fund adalah lembaga jasa keuangan non-bank yang kegiatannya diarahkan pada investasi portofolio atau nilai kolektif surat itu
  • Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan berdasarkan perjanjian bersama dengan Efek Beragun Aset Syariah dan portofolionya terdiri dari aset keuangan dalam bentuk tagihan pertukaran dari surat berharga, tagihan masa depan, pembelian dan penjualan aset dari kepemilikan aset fisik ada pemerintah dan dana untuk meningkatkan investasi / arus ada. Kas dan aset keuangan setara sesuai dengan prinsip-prinsip
  • Makalah komersial syariah adalah konfirmasi pendanaan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan prinsip

Demikian Pembahasan kita pada kali ini di edmodo.id tentang Ekonomi Syariah. Nantikan Artikel Menaraik Lainya, tetap bersama kami. Terimaksih Semoga Membawa Manfaat.

Baca Juga :