Contoh Perjanjian Internasional – Pengertian, Macam & Tujuan

Contoh Perjanjian Internasional – Suatu perjanjian internasional ini terdiri dari dua jenis, yaitu tertulis dengan secara resmi dan tidak tertulis dengan yang digunakan oleh Negara untuk mengikat diri secara hukum. Perjanjian ialah suatu dokumen resmi yang menetapkan kesepakatan dengan kata – kata dan hasil yang di diskusikan atau pertemuan yang mengakui hak dan kewajiban peserta.

Perjanjian ini hampir sama dengan kontrak, keduanya merupakan contoh dari kesepakatan antara kedua pihak yang bersedia memenuhi hak dan kewajibannya. Setiap pihak yang gagal memenuhi kewajibannya maka harus bertanggung jawab berdasarkan hukum internasional.

Perjanjian internasional ini juga merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum internasional. Perjanjian yang mengikat secara hukum antar negara. Perjanjian internasional ini juga dapat disebut dengan konvensi, Protokol, Pakta, dll.

Demikian juga, Konvensi Jenewa dan Konvensi Senjata Biologis keduanya diperlakukan, meskipun itu tidak perlu untuk kata ” perjanjian ” dalam namanya. Suatu perjanjian internasional ini secara khusus merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum antara negara – negara yang membutuhkan ratifikasi, saran dan persetujuan dengan anggota.

Contoh Perjanjian Internasional
Contoh Perjanjian Internasional

Beberapa ahli yang mendefinisikan bahwa perjanjian internasional ini seperti dibawah yaitu :

  • Mochtar Kusumaatmadja

Perjanjian internasional ini menurut Mochtar Kusumaatmadja ialah suatu perjanjian yang dilakukan antara negara – negara dengan tujuan untuk menciptakan dampak yang memiliki konsekuensi hukum tertentu.

  • Pasal 38 Ayat 1 di Piagam Mahkamah Internasional

Perjanjian internasional ini menurut Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional ialah merupakan hal – hal yang mengandung kebijakan hukum secara tegas diakui oleh berbagai pihak yang bersangkutan, baik yang bersifat umum maupun khusus.

  • Oppenheimer – Lauterpacht

Perjanjian Internasional ini menurut Oppenheimer – Lauterpacht ialah merupakan suatu perjanjian antara negara – negara di mana, dari perjanjian tersebut hak dan kewajiban muncul antara negara – negara yang memiliki perjanjian.

  • Georg Schwarzenberger

Perjanjian internasional ini menurut Georg Schwarzenberger ialah merupakan suatu perjanjian antara subjek hukum internasional. Dari perjanjian ini, timbul kewajiban yang mengikat subyek hukum internasional.

Istilah – Istilah Dalam Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional ini sendiri memiliki beberapa ketentuan yaitu, seperti konvensi, protokol,traktat, pakta, statuta, deklarasi dan banyak ketentuan lainnya. Pemahamannya ialah sebagai berikut :

1. Konvensi

sebuah konvensi ini merupakan suatu kesepakatan antar negara untuk mengatur hal – hal yang berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.

2. Protokol

Protokol ini merupakan suatu persetujuan yang tidak dibuat oleh pejabat negara sehingga tidak begitu resmi. Isi persetujuan ini mencoba untuk mendefinisikan masalah tambahan dalam interpretasi klausa tertentu.

3. Traktat

Traktat ini merupakan suatu perjanjian internasional paling formal dari 2 atau lebih perjanjian di bidang politik dan ekonomi.

4. Fakta :

Pakta ini merupakan suatu istilah dalam perjanjian internasional yang bersifat lebih spesifik, sehingga membutuhkan ratifikasi.

5. Statuta

Undang – undang atau persetujuan dari otoritas legislatif yang mengatur kota dan negara. Secara umum, undang – undang memerintahkan sesuatu atau menyatakan kebijakan.

6. Deklarasi

Deklarasi ini merupakan pernyataan formal atau pengumuman tentang ketentuan perjanjian yang disepakati oleh Deklarasi ialah:

Suatu Pernyataan sepihak oleh satu negara yang mempengaruhi hak dan kewajiban negara lain, seperti deklarasi perang.

7. Proses verbal

Proses verbal ini merupakan suatu catatan yang berisi kesimpulan dari konferensi diplomatik yang menggambarkan kesepakatan yang mencapai konsensus. Namun, proses verbal ini tidak perlu melakukan ratifikasi.

Proses Perjanjian Internasional

suatu perjanjian ini dinegosiasikan oleh sekelompok negara, baik melalui organisasi yang dibentuk, untuk tujuan tertentu atau melalui agen di Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB). Proses negosiasi ini dapat berlangsung beberapa tahun, tergantung pada topik perjanjian dan jumlah negara yang berpartisipasi.

Setelah negosiasi tersebut selesai, perjanjian tersebut ditandatangani oleh perwakilan pemerintah yang terlibat. Persyaratan ini dapat berisikan bahwa perjanjian telah diratifikasi dan ditandatangani sebelum mengikat secara hukum.

Kemudian kepada lembaga pemerintah juga telah meratifikasi perjanjian tersebut dengan cara menyimpan sebuah instrumen ratifikasi di sebuah yang sebelumnya sudah ditetapkan di dalam perjanjian. Instrumen ratifikasi itu sendiri ialah sebuah dokumen yang berisi konfirmasi formal bahwa pemerintah telah menyetujui ketentuan – ketentuan perjanjian.

Proses ratifikasi ini bervariasi sesuai dengan hukum dan konstitusi masing – masing negara. Secara umum, amandemen perjanjian hanya mengikat negara – negara yang telah meratifikasi amandemen dan kesepakatan yang telah dicapai pada konferensi peninjauan, KTT atau pertemuan negara – negara pihak secara politis tetapi tidak mengikat secara hukum.

Contoh perjanjian yang memiliki ketentuan ini untuk perjanjian mengikat lebih lanjut ialah Piagam PBB. Dengan menandatangani perjanjiaan tersebut dan meratifikasi Piagam, negara – negara setuju untuk secara hukum terikat oleh resolusi yang dikeluarkan oleh badan – badan PBB, seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

Dengan demikian, resolusi PBB ini mengikat secara hukum pada Negara Anggota PBB dan tidak ada tanda tangan atau ratifikasi yang diperlukan.

Tujuan Perjanjian Internasional

Tujuan membuat kesepakatan dalam membuat perjanjian skala internasional ini tentunya bukan tanpa alasan. Dengan dibuatnya kesepakatan dalam membuat suatu perjanjian pada masing masing negara jelas akan dampak postip yang dapat di rasakan oleh masing masing negara yang membuat perjanjian tersebut. Adapun Tujuan dari dibuatnya pernjanjian tersebut diantaranya adalah seperti berikut ini.

Adanya Dokumen Kesepakatan yang Tertulis

Tujuan dari perjanjian internasional tersebut ialah merupakan bahwa hak dan kewajiban beberapa negara yang disepakati di antara mereka dapat didokumentasikan dengan jelas. Jika ada peserta yang melanggar, maka mereka akan mendapatkan konsekuensinya dari apa yang telah disepakati.

Menegakkan Hukum Internasional

Dengan perjanjian internasional tersebut, ia akan menerapkan hukum internasional yang berlaku berdasarkan kesepakatan. Hukum internasional ini akan lebih ditakuti dan tidak disepelekan lagi oleh negara manapun, karena adanya sekutu negara yang dianggap sangat membackup.

Memelihara Perdamaian Dunia

Perjanjian internasional ini berpartisipasi langsung dalam suatu upaya untuk mencapai dan menjaga perdamaian di beberapa negara di dunia. Jadi masing masing dari kedua negara yang membuat perjanjian harus bisa memelihara perdamaian dunia demi kelangsungan hidup dan kesejahteraan bangsa dan negara serta masyarakat.

Menjaga Keamanan Dunia

Perjanjian internasional ini mencoba untuk menjaga keamanan internasional untuk menerapkan berbagai peraturan yang melarang penggunaan senjata nuklir atau senjata tanpa persetujuan. Dengan perjanjian ini jelas kedua negara atau lebih yang terkait harus bisa berhati hati dalam menggunakan suatu peralatana tau hal lainnya yang dapat memicu kesalahpahaman dalam pandangan.

Menjadi Alat Pengontrol

Tujuan dari adanya perjanjian internasional ini ialah untuk dapat menjadi alat kontrol untuk semua pihak yang setuju dengan isi perjanjian internasional tersebut. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat didalam perjanjian ini harus mematuhi hak dan kewajiban yang tercantum didalam konten perjanjian tersebut.

Macam – Jenis Perjanjian Internasional

Ada dua jenis perjanjian internasional yaitu : bilateral dan multilateral dengan penjelasannya sebagai berikut dibawah ini :

Perjanjian Bilateral :

Perjanjian Bilateral Adalah suatu perjanjian kerja sama di bidang ekonomi atau di wilayah suatu negara. Perjanjian bilateral umumnya dibuat oleh kedua negara ialah merupakan perjanjian perdagangan bilateral. Perjanjian ini memberikan status komersial yang disukai antara dua negara, yaitu memberikan mereka akses ke pasar masing – masing.

Tujuan bilateral didalam bidang ini ialah untuk meningkatkan pertumbuhan perdagangan dan perekonomian. Ketentuan perjanjian ini ialah merupakan standar bagi operasi komersial untuk menyamakan kedudukannya.

Perjanjian bilateral ini bertujuan untuk meningkatkan perdagangan antara kedua negara dan membuka pasar industri yang sukses. Negosiasi bilateral ini lebih mudah dari pada perjanjian perdagangan multilateral, karena hanya melibatkan dua negara.

Ada juga perjanjian bilateral di bidang investasi, yang isinya harus menetapkan syarat – syarat dan ketentuan untuk investasi swasta, warga negara dan perusahaan dari satu negara ke negara lain. Jenis investasi ini disebut degan investasi asing langsung.

Perjanjian Multirateral

Perjanjian antara beberapa negara ini disebut dengan multilateral. Dimana perjanjian ini untuk membentuk suatu organisasi yang berskala internasional demi maksud tertentu dan kelompok yang tergabung dala perjanjian ini disebut konstitusional. Piagam PBB pada tahun 1945 ialah sebagai contoh dari perjanjian multilateral PBB dan instrumen konstituen.

Contoh perjanjian regional yang beroperasi sebagai perjanjian konstituen ialah sebagai Piagam Organisasi Negara – negara Amerika (Piagam Bogota), yang membentuk organisasi pada tahun 1948. Konstitusi organisasi internasional ini dapat membentuk bagian dari perjanjian multilateral yang lebih luas. Lalu pada tahun 1919 ialah Perjanjian Versailles, termasuk dalam Bagian I dari Perjanjian Bangsa – Bangsa.

Contoh Perjanjian Internasional

Contoh Perjanjian Internasional
Contoh Perjanjian Internasional

Perjanjian Renville

Kesepakatan dari pada perjanjian Renville berlangsung di kapal Amerika Serikat. Dimana Jenis dari pada perjanjian ini ialah merupakan sebuah perjanjian bilateral yang terjadi antara Indonesia dan Belanda. Kemudian hasil dari pada diselenggarakannya Perjanjian ini dimana menetapkan wilayah Indonesia yang hanya mencakup Yogyakarta, Sumatra, dan Jawa Tengah. Maka oleh sebab diyakini menghasilkan perjanjian negatif, perjanjian ini dianggap sebagai perjanjian gagal.

Perjanjian Linggarjati

Kemudian mengenai Perjanjian Liggarjati yang mana perjanjian ini merupakan perjanjian internasional antara negara Indonesia dan Belanda, dengan Inggris sebagai pihak netral antara kedua negara. Linggarjati ialah merupakan sebuah desa yang dianggap netral, artinya tidak akan memihak asal manapun terutama terhadap kedua negara yang akan membuat kesepakatan.

Kemudian dengan adanya perjanjian ini sehingga menghasilkan penetapan bahwa indonesialah yang akan mengambil wilayah de facto dan akan secara langsung dikendalikan sepenuhnya oleh indonesia. Nah yang menjadi bagian dari pada daerah yakni meliputi pulau Jawa, Sumatra dan Madura.

Perjanjian Teritorial

Terjadinya perjanjian teritorial ialah ketika perjanjian tersebut sudah di tanda tangani oleh pihak Indonesia dengan Singapoera. Yang berisikan tentang perjanjian perbatasan yaitu di tandatangani tanggal 3 september tahun 2014. Tentang perbatasan wilayah laut yang sangat penting untuk saling menjaga hubungan bilateral kepada kedua negara tersebut. Diketahui perjanjian tersebut merupakan perjanjian ke-3 yang sudah mencapai suatu kesepakatan bersama.

Perjanjian Roem – Royen

Pada saat membuat perjanjian roem – royen pihak indonesia telah bersepakat dengan pihak belanda. Dan akhirnya menghasilan sebuah perjanjian ini. Yaitu yang berisi tentang kembalinya pemerintahan Indonesia ke kota Yogyakarta. Isi perjanjian lainnya yang telah disepakati ialah pembebasan untuk para tahanan politik yang sedang diasingkan oleh pihak Belanda.

Perjanjian Salatiga

Terjadinya perjanjian salatiga yaitu untu membagi kota Surakarta agar menjadi 2 bagian, yaitu keheningan serta kenegaraan. Isi dari perjanjian tersebut telah mencapai kesepakatan antara pihak Indonesia dan juga pihak Belanda pada 17 Maret 1755. Perjanjian tersebut dilaksanakan di gedung VOC yang pada saat itu sedang menjadi tempat bernaungnya wali kota Salatiga. Diketahui tujuan dari perjanjian tersebut ialah untuk dapat mengakhiri konflik perebutan kekuasaan diKesultanan Mataram.

Perjanjian KMB

Telah diketahui bahwa perjanjian KMB (Konferensi Meja Bundar) itu menghasilkan suatu perjanjian yang juga melibatkan sebanyak 3 negara. Dicatat ada negara Amerika Serikat, Indonesia serta Belanda. Perjanjian tersebut menjelaskan bahwasannya negara Belanda wajib mengakui adanya wilayah kedaulatan Indonesia. Dampak yang dihasilakan dari perjanjian tersebut ialah negara Belanda harus siap menyerahkan semua wilayah yang dibentuk olehnya kepada negara Indonesia.

Perjanjian Bangkok

Tahukah kamu perjanjian bangkok itu melibatkan sebanyak 5 negara, yaitu antara lainnya : Indonesia, Singapura, Filipina, Thailand serta Malaysia. Tujuan dalam pembuatan perjanjian tersebut ialah sebagai bentuk menghentikan suatu permusuhan dengan negara Malaysia.

Negara kita Indonesia sebenarnya sempat mematahkan hubungan diplomatiknya dengan Malaysia. Sebab Indonesia telah menganggap malaysia telah membentuk negara federasi sendiri. Negara federasi mempunyai konflik dengan hasil sebuah Perjanjian Manila yang sebenarnya sudah disepakati sebelumnya.

Perjanjian New York

Diketahui Perjanjian New York tersebut dilangsungkan agar dapat membantu menyelesaikan suatu kasus penangkapan wilayah papua bagian barat oleh Negara Indonesia dan juga Belanda. Resmi ditandatanganinya pada 15 agustus tahun 62an, isi perjanjian tersebut ialah sebagai isyarat untuk Negara Belanda agar mau menyerahkan kembali wilayah papua bagian barat tersebut yang ternyata juga sama dengan isi di Perjanjian KMB.

Dengan adanya Perjanjian KMB papua bagian barat telah diajukan dalam jangka waktu setahun sesudah kesepakatan itu disepakati, namun pada saat itu Negara Belanda berbuat curang dengan menghapuskan perjanjian. Oleh sebab itu pihak Indonesia terus melakukan banyak upaya, walau itu tidak berhasil. Akhirnya karena alasan tersebut, mendapatkan keputusan bahwa perjanjian besar itu akan diawasi oleh Dewan PBB, agar Negara Belanda segera menghentikan kolonisasi diPapua bagian Barat tersebut.

Perjanjian Indonesia dan Vietnam tahun 2011

Dalam Perjanjian Indonesia dan vietnam tahun 2011, perjanjian tersebut berisikan tentang kebudayaan serta hukum Presiden Susilo Bambang Yudoyono dikantor. Resmi ditandatangani perjanjian hukum tersebut dilaksanakan oleh pihak KPK serta juga Dewan inspeksi Vietnam. Perjanjian tentang kebudayaan ini ditandatangani oleh Menbudpar Jero Waci serta Menteri Kebudayaan Vietnam itu sendiri.

Perjanjian Dwi Kewarganegaraan

Diketahui Perjanjian Dwi Kewarganegaraan tersebut berisikan tentang peraturan atas kepemilikan identitas 2 kewarganegaraan yaitu bagi warga negara Cina yang tinggal diwilayah negara Indonesia. Negara Cina ternyata membuat kewarganegaraan yang ganda bagi setiap masyarakatnya dari setiap negara manapun keberadaannya. Sebab persoalan tersebutlah, akhirnya disetiap kewarganegaraan Indonesia yang asalnya dari etnis Tionghoa asli mempunyai 2 identitas kebangsaan yang tidak bisa disembunyikan lagi dengan payung hukum.

Perjanjian Multilateral ASEAN Tahun 2011

Didalam Perjanjian Multilateral ASEAN tahun 2011 ternyata melibatkan negara Indonesia, Thailand, Burma, Singapoera, Malaysia, Vietnam, kambodja serta Myanmar. Isi dari hasil perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan Darat, yang menjelaskan tentang bantuan bencana yang dapat kapan saja melanda negara – negara tersebut yang terlibat. Bahwasannya luar negeri bisa memberikan bantuannya dengan tulus tanpa membawa dalil kepentingan negaranya masing – masing.

Perjanjian Lingkungan Hidup 2011 (Indonesia – Timor Timor)

Pada Perjanjian Lingkungan Hidup tersebut dilangsungkan pada 2011 untuk membahas kerja sama pada lingkungan hidup internasional. Isi kerjasama tersebut dilaksanakan dengan meneliti lingkungan, ahli penelitian serta pelatihan telah memberikan informasinya untuk menjalankan praktik yang terbaik. Dijelaskan juga kerjasama tersebut mencakup lingkungan laut, manajemen bencana, tanah serta isu iklim dll.

Perjanjian Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS III)

Tahukah kamu Perjanjian Konvensi Hukum laut Internasional (UNCLOS III) merupakan sebuah contoh dari perjanjian internasional yang dapat dilakukan oleh banyak negara ataupun multilateral. Perjanjian tersebut dilaksanakan oleh pihak PBB dalam jangka waktu yang cukup lama, kemungkinan dari tahun 1973 sampai 1982.

Yang ikut serta pada perjanjian tersebut ada 158 negara hingga masa saat ini Dan isi perjanjiannya ialah tentang sebuah hak dan juga tanggung jawab dari sebuah negara dalam menggunakan laut. Perjanjian tersebut juga tidak luput mengatur cara menjalankan bisnis di wilayah kelautan secara benar. Dan daripada itu, pengelolaan SDL atau lingkungan lautnya sudah diatur secara jelas dan rinci di perjanjian tersebut.

Perjanjian Bongaya

Dilaksanakan Perjanjian Bongaya itu di Bongata yang terjadi antara pihak negara Indonesia dan juga negara Belanda. Dalam membuat suatu perjanjian pastinya harus ada tahap – tahap perjanjian internasionalnya yang wajib ditaati dari salah satu isi perjanjiannya yang sangat penting itu ialah segerah menyerahkan Hasanuddin kepada pihak VOC Belanda.

Perjanjian Garis Batas (Indonesia – Australia)

Tahukah kamu Perjanjian Garis Batas (Indonesia – Australia) itu akan membahas tentang garis batas kelautan antara Indonesia dan juga Australia. Diketahui perbatasan Indonesia itu langsung dengan kelautan Australia, serta wilayah tersebut merupakan wilayah kelautan. Menentukan batas laut itu memang akan sulit, Dan sebab itulah perlu untuk segera ditangani oleh kedua pihak tersebut. Sifat keberlakuannya perjanjian tersebut ialah akan lebih efektif lagi apabila dimulai pada 12 februari tahun 1973.

Perjanjian Jepara

Ketahuilah Perjanjian Jepara merupakan perjanjian diantara Indonesia – Belanda yang berhasil mendiskusikan suatu keputusan yang sangat penting yaitu penyerahannya pantai utara Jawa disaat VOC menang dan si pemberontak Trunojoyo serta perjanjian Jepara akan menjadi satu – satunya perjanjian besar yang pernah dijalankan oleh pihak negara Indonesia. 

Perjanjian Gianti

Perjanjian Gianti ialah merupakan perjanjian antara negara Indonesia serta negara Belanda. Perjanjiannya dilangsungkan dipulau jawa bagian tengah yang berhasil menemukan keputusan yang begitu penting untuk membagi wilayah Kerajaan Mataram menjadi 2 bagian yaitu kota Yogyakarta dan juga kota Surakarta. Menjadilah rekor fenomenal dalam melakukan perjanjian tersebut, sebab telah menjadi salah satu sejarah bagi negara Indonesia.

Sekian dari kami, semoga ulasan diatas bisa membantu sobat semua. Silahkan sobat baca juga beberapa artikel populer lainnya seperti yang kami sediakan di bawah ini.