Kredit Bank Jatim

Kredit Bank Jatim – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) saat ini telah menyalurkan kredit sebagai pendukung UKM.

Kredit Bank Jatim diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dana usaha. Pinjaman Bank Jatim adalah jalur kredit untuk membiayai kegiatan produktif.

Sasaran pinjaman Bank Jatim adalah untuk berwiraswasta atau perseorangan yang memiliki agunan dan membutuhkan pinjaman untuk kepentingan usahanya.

Usaha yang dapat diberikan kredit meliputi kegiatan niaga, kegiatan industri, kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, dan jasa.

Untuk mendapatkan pinjaman Bank Jatim, peminjam harus memenuhi persyaratan dari Bank Jatim pastinya. Untuk memudahkan pembaca disini, Edmodo.id akan menginformasikan syarat – syarat terbaru dari Bank Jatim dibawah ini :

Kredit Bank Jatim

Kredit Bank Jatim
Kredit Bank Jatim

Berikut 5 jenis kredit konsumtif yang dapat diajukan secara online menggunakan layanan formulir elektronik Bank Jawa Timur :

Kredit Multiguna

Pinjaman diberikan untuk memenuhi semua kebutuhan konsumen.

Sasaran Kredit diberikan kepada :

  • PNS.
  • CPNS.
  • Pegawai/Calon Pegawai BUMN/BUMD.
  • Anggota TNI/POLRI.
  • Anggota Legislatif.
  • Karyawan Perusahaan Swasta.
  • Pensiunan dan Purnawirawan.
  • P3k.
  • Tenaga Kontrak.
  • Tenaga Honorer.
  • Perangkat desa.

Plafond :

Secara proporsional berdasarkan gaji.

Suku Bunga :

Suku bunga rendah, kompetitif dan menarik.

Jangka Waktu

  • Pegawai Negeri SIpil (PNS) maksimum 20Thn.
  • Pegawai BUMN/BUMD maksimum 20Thn.
  • Pegawai PERUM & Pegawai BLUD Non PNS Tetap maksimum 10Thn.
  • Lembaga Pendidikan & Anggota TNI/POLRI maksimum 15Thn.
  • Pegawai Perusahaan Swasta maksimum 8Thn.
  • Anggota Legislatif selama masa bakti & Pegawai Yayasan maksimum 8Thn.
  • Pegawai Koperasi maksimum 8Thn.
  • Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) & Calon Pegawai BUMN/BUMD maksimum 10Thn.

Syarat Pengajuan

  • Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas atau Bos Perusahaan.
  • Fotocopy KTP & KSK, NIP, Karpeg yang masing – masingnya 2 lembar.
  • Pas Photo berwarna sebanyak 2 lembar.
  • SK Pengangkatan PNS atau Pegawai tetap & SK terakhir.
  • SK besarnya penerimaan gaji atau pendapatan yang dibuat Bendahara & diketahui Kepala Dinas atau Bos Perusahaan.
  • Surat Kuasa memotong atau menyalurkan gaji (dari si pemohon kepada Bank).
  • Surat Pernyataan dari kebendaharaan mengenai kesanggupan dalam memotong gaji untuk angsuran dari pinjaman yang telah diketahui oleh Kepala Dinas atau Bos Perusahaan.
  • Syarat lainnya disesuaikan dengan ketentuan Bank Jatim.

Kredit Mikro

Pinjaman mikro adalah jalur kredit yang bertujuan untuk pembiayaan produktif atau modal kerja serta investasi produktif.

Sasaran Kredit

Pengusaha / perseorangan atau wirausaha yang memiliki agunan dan memerlukan kredit untuk kepentingan usahanya, baik itu modal kerja maupun berbentuk investasi dalam menunjang usaha.

Plafond Kredit

Maksimum 500 Juta Rupiah per/debitur.

Suku Bunga

Suku bunga rendah, kompetitif dan menarik.

Jaminan Kredit

Jaminan tambahan terdiri dari barang bergerak, kendaraan atau alat bahkan mesin maupun real estate seperti :

  • Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • Sertifikat Hak Guna USaha (SGHU).
  • Akta Hibah.
  • Hak Sewa.
  • Letter C.
  • Surat Ijo.
  • Petok D.
  • Girik.
  • Hak Pakai.
  • Akta Jual Beli (AJB).

Jangka Waktu

  • Kredit Modal Kerja maksimum selama 48Bln.
  • Kredit Investasi maksimum 60Bln.

Syarat Pengajuan Kredit

  • Pengusaha / wiraswasta yang melakukan kegiatan produktif dan tidak bertentangan dari standar hukum yang berlaku.
  • Minimal 2 (dua) tahun perusahaan atau usaha sejenisnya telah dijalankan.
  • Kondisi lainnyabisa di sesuaikan oleh ketentuan dari Bankjatim itu sendiri.

Kredit SiUMI

Dalam rangka memimpin sektor ekonomi produktif melalui usaha mikro kecil dan menengah pada khususnya, Bank Jatim mencanangkan program SiUMI (Siklus Mikro Kecil).

Program ini merupakan pengelompokan Tabungan SiUmi dan Kredit SiUMI. Program SiUMI ditujukan untuk Usaha Mikro Kecil (PUMK) dan telah memiliki Izin Usaha Mikro (IUMK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

PUMK dapat membuka Tabungan SiUMI yang dilengkapi dengan kartu ATM SiUMI. Selain itu, dengan kartu ATM SiUMI, PUMK dapat mengakses layanan perbankan Bank Jatim seperti pinjaman dan layanan perbankan lainnya.

Sektor Ekonomi yang Dibiayai

Semua aktivitas manufaktur yang dianggap layak berdasarkan kebijakan perbankan dan kredit sehat yang meliputi :

  • Usaha Perdagangan.
  • Usaha Industri.
  • Usaha Pertanian atau Perkebunan atau Perikanan atau Peternakan.
  • Usaha Jasa.

Kredit SiUMI kepada Pegawai Berpenghasilan Tetap Sektor yang dibiayai

Karyawan berpenghasilan tetap dengan aktivitas produktif meliputi :

  1. PNS/Pensiunan PNS.
  2. Anggota Legislatif.
  3. Pegawai BUMN/BUMD.
  4. Pegawai Swasta dimana instansi tersebut sudah melakukan MoU kepada Kredit Multiguna dengan Bank Jatim.

Syarat dan Ketentuan

  • Tidak memiliki tunggakan kredit dari bank atau lembaga keuangan non bank yang dapat dibuktikan dengan informasi debitur (SID / SILK).
  • Kredit untuk pengembangan bisnis di sektor pertanian pangan harus menyediakan :
    • Bukti kepemilikan tanah, jika tanah itu milik sendiri.
    • Bukti sewa yang diketahui oleh kepala desa setempat jika tanah tersebut bukan miliknya.

Suku Bunga

Suku bunga rendah, kompetitif dan menarik.

Plafond

Sampai dengan 500 juta rupiah per/debitur.

Jangka Waktu

  • PNS, Pegawai BUMN/BUMD maksimum 15Thn.
  • Pensiunan PNS, Pegawai BUMD/BUMD maksimum 10Thn.
  • Anggota Legislatif maksimum selama sisa masa bakti.
  • Pegawai Swasta maksimum 5Thn.

Jaminan Kredit

  • Jaminan Utama :
    • Kelayakan Usaha.
  • Jaminan Tambahan :
    • Surat Keputusan (SK) asli pengangkatan serta SK asli jabatan terakhir.
    • Itu harus diasuransikan pada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Bank Jatim.
    • Surat kuasa untuk mendebet rekening gaji atas nama calon debitur di bank untuk memastikan jalur kredit SiUMI bekerja dengan lancar hingga pembayaran.

Kelengkapan Berkas Permohonan

  1. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  2. Fotocopy bukti identitas diri (KTP/SIM) serta NPWP.
  3. Fotocopy Kartu Susunan Keluarga (KSK).
  4. Fotocopy surat nikah atau surat keterangan belum menikah.
  5. Surat kematian atau cerai jika sudah berstatus janda maupun duda.
  6. Bukti kepemilikan bagi agunan tambahan.
  7. Fotocopy rekening koran atau tabungan minimum 3 bulan terakhir.
  8. Laporan Keuangan.
  9. Kartu SiUMI.
  10. Surat izin Usaha Mikro Kecil atau Surat Keterangan Kepala Desa atau Kepala Pasar/ SIUP/ TDP.

Secara khusus, bagi calon debitur bagi pegawai berpenghasilan tetap dan keluarganya yang melakukan kegiatan produktif harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap serta copy SK terakhir.
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD atau Kepala Sekolah.
  • Surat Keterangan mengenai besarnya penerimaan gaji atau pendapatan calon nasabah yang diketahui oleh bendahara maupun pimpinan.
  • Surat kuasa memotong gaji calon debitur, dari si pemohon kepada bank.
  • Surat pernyataan dari si debitur yang memuat keterangan atau informasi pinjaman yang dipunyai.

Kredit Kendaraan Bermotor

Fitur Produk :

Kredit Bank Jatim
Kredit Bank Jatim
  • KKB (Mobil/Motor Baru).
  • KKB (Mobil Bekas).
  • KKB (Refinancing).
  • KKB (Instant).
  • KKB (Pegawai).
  • KKB (Kendaraan Operasional).

SASARAN :

  • PNS / Pegawai BUMD / BUMN / Karyawan Swasta / Badan Usaha (Perorangan, UD, CV, PO).
  • Perusahaan berbadan hukum yang membutuhkan kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (GKB) untuk menunjang usahanya baik untuk keperluan pribadi maupun investasi.
  • Pengusaha / wirausahawan dengan kegiatan produktif.

SUKU BUNGA

Suku bunga rendah, kompetitif serta menarik.

JANGKA WAKTU

  • Untuk mobil baru maksimum hingga 72 bln.
  • Untuk motor baru roda 2 maksimum hingga 60 bln.
  • Untuk mobil bekas maksimum hingga 60 bln.
  • Untuk motor bekas roda 2 maksimum hingga 36 bln.

PERSYARATAN

Mengisi Formulir Permohonan Kredit Pemilikan Kendaraan (KKB) untuk Konsumen Perorangan (Pengusaha / Wiraswasta) serta Pelaku Usaha :

  • Fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau E-KTP calon debitur beserta suami atau istri.
  • Fc Kartu Keluarga (KK) serta surat nikah.
  • Apabila belum menikah Fc Kartu Keluarga (KK) serta Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan.
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Persyaratan Untuk PNS / Pegawai BUMD/BUMN / karyawan swasta :

  • Fc Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau E-KTP calon debitur beserta suami atau istri.
  • Fc Kartu Keluarga (KK) serta surat nikah.
  • Apabila belum menikah Fc Kartu Keluarga (KK) serta Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan.
  • Fc Kartu Pegawai (ID Card).
  • Bukti melalui referensi pekerjaan dari otoritas yang kompeten serta salinan SC karyawan tetap yang dilegalisir.
  • Mengikut sertakan Surat Keterangan Penghasilan (Slip Gaji) 3 bulan terakhir.

Kredit Properti

Dengan proses yang cepat serta mudah dan sedikit minat, bank Jatim siap memenuhi segala kebutuhan Anda.

KREDIT YANG DIBERIKAN UNTUK MASYARAKAT

Sebagai modal untuk pembelian real estate berupa rumah, apartemen, ruko atau pun perkantoran.

Sasaran Kredit :

  • Penghasilan tetap tersebut antara lain :
    • PNS dan CPNS.
    • Pegawai dan Calon BUMN / BUMD.
    • Pegawai Swasta.
    • TNI / Polri.
    • Dan lain – lain.
  • Berpenghasilan tidak tetap antara lain :
    • Direktur dan Komisaris yang mempunyai kepemilikan saham mayoritas di perusahaan,
    • Wiraswasta dan profesi yang memiliki keahlian – keahlian seperti dokter, notaris, pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, penilai, aktuaris.
  • BUMN/BUMD atau Badan Usaha Berbadan Hukum.

SUKU BUNGA

Suku bunga rendah kompetitif serta menarik.

JANGKA WAKTU KREDIT

  • Jangka waktu kredit paling lamanya 20Thn.
  • Khusus untuk calon debitur wiraswasta dan non perorangan jangka waktu kreditnya paling lama 10Thn.

SYARAT PENGAJUAN KREDIT :

Dokumen Pegawai BUMN/BUMD/SwastaPNS/TNI/POLRIMasyarakat Umum :

  • Pas foto 4×6 sebanyak 2Lembar.
  • Fotokopi KSK & KTP suami istri.
  • Fotokopi pengangkatan PNS/Pegawai Tetap.
  • Surat keterangan gaji dari instansi.
  • Rekomendasi dari pimpinan instansi.
  • Surat kuasa ke Bank Jatim untuk dapat memotong gaji.
  • Surat pernyataan atau kuasa ke Bendahara untuk pemotongan gaji.
  • Surat pernyataan kesanggupan dari Bendahara untuk memotong gaji.
  • Surat permohonan mendapat fasilitas perumahan PT (developer) khusus bagi pembelian dari developer.
  • Surat pernyataan asuransi.
  • Surat pernyataan penghasilan per/bulan serta sanggup membayar angsuran.

Untuk keterangan yag lebih lanjutnya, silahkan anda hubungi INFO BANK JATIM di 14044 atau langsung ke kantor Cabang Bank Jatim terdekat.

Nah itulah ulasan mengenai macam – macam Kredit Bank Jatim, semoga artikel dari Edmodo.id ini memberikan pemahaman yang jelas untuk anda.

Baca Juga :