Pengertian BPUPKI

Pengertian BPUPKI – BPUPKI dikenal dengan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritsu Junbii Chosakai yang berarti badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945.

Tujuan pembentukan BPUPKI adalah usaha untuk mendapatkan dorongan dari masyarakat Indonesia dan bahkan Jepang memberi janji terhadap indonesia akan membantu dalam proses kemerdekaan Indonesia.

Ketua BPUPKI ialah Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyodiningrat dengan perwakilan dari jepang atau Ichibangase Yoshio dan Raden Pandji Soeroso.

Anggota BPUPKI terdiri dari 67 orang, 60 orang tokoh yang berasal dari Indonesia dan 7 tokoh lainnya berasal dari Jepang.

BPUPKI mempunyai wewenang untuk menelaah juga menyelidiki desus ekonomi politik, pemerintahan dan hal – hal lain yang dibutuhkan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.

Pengertian BPUPKI
Pengertian BPUPKI

Sejarah Pembentukan BPUPKI

Pada Juni 1944 adalah selama penjajahan Jepang di Indonesia, pada saat itu Angkatan Perang Amerika Serikat berhasil mengatasi semua pertahanan Jepang diberbagai wilayah seperti di Pasifik di Saipan, Papua Nugini, Kepulauan soloman dan Kepulauan marshall.

Dengan adanya fenomena ini disertai dengan pembentukan jabatan Perdana Menteri Jepang, pada tanggal 17 Juli 1944 yang dimana Perdana Menteri Tojo yang digantikan oleh seorang Jenderal Kuniaki Koiso.

Dalam perang Pasifik kekalahan jepang semakin terlihat jelas, di depan Sidang kongres Jepang (Teikoku Ginkai) pada tanggal 7 September 1944, PM Koiso berjanji kepada Hindia Timur atau sebutan bagi Indonesia pada saat itu untuk mendapatkan izin untuk merdeka, setelah kemenangan akhir dalam Perang Asia Timur Raya tercapai.

Perdana Menteri Koiso membuat janji kepada Indonesia atas kemerdekaannya, sehingga rakyat Indonesia tidak membuat perlawanan kepada Jepang dan bahkan ingin membantu Jepang untuk melawan sekutu.

Perdana Menteri Koiso mengizinkan rakyat Indonesia untuk membawa bendera merah putih bersama bendera Jepang (Hinomaru). Hal itu agar rakyat indonesia percaya dan yakin atas janji kemerdekaan yang diberikan oleh Jepang.

Pemerintah pendudukan Jepang di Jawa melalui pasukan militer Jepang yang diwakili oleh Komando Angkatan Darat ke – 16 (XVI) dan ke – 25 (XXV) dengan wewenang atas wilayah Jawa (termasuk Madura) dan Sumatra menyetujui pembentukan BPUPKI di kedua daerah tersebut.

Pembentukan BPUPKI atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai diumumkan oleh Jenderal Kumakici Harada pada tanggal 1 Maret 1945, tetapi BPUPKI ini sebenarnya diresmikan pada tanggal 29 Mei 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.

Alasan BPUPKI dibentuk oleh Jepang, terutama sebagai usaha Jepang untuk meminta dukungan rakyat Indonesia terhadap sekutunya dan juga berjanji bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.

Secara formal, hal itu tercantum dalam Maklumat Gunseikan No. 23 tanggal 29 Mei 1945, dilihat dari awal mula penerbitan Maklumat No. 23. Karena kedudukan fracisme Jepang atau kekuasaannya sangat terancam.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah Jepang untuk membentuk BPUPKI bukan karena kebaikan murni, namun hanya untuk kepentingan Jepang sendiri, yang masih ingin mempertahankan sisa – sisa kekuatannya dengan mengambil keuntungan dari zaman rakyat Indonesia dan melaksanakan politik kolonialnya.

Anggota BPUPKI adalah 67 orang, 60 anggota aktif ialah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan sekte dan 7 anggota khusus adalah perwakilan dari pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi perwakilan Jepang ini tidak berhak memilih (Anggota mereka ialah pasif, artinya mereka hanya saat sidang BPUPKI dan hanya sebagai pengamat).

BPUPKI diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat sebagai presiden (Kaico) BPUPKI dengan Ichibangase Yosio (Jepang) dan Raden Pandji Soeroso sebagai pemimpin muda (fuku kico).

Tugas BPUPKI adalah untuk mempelajari dan juga menyelidiki hal – hal yang berkaitan dengan aspek politik, ekonomi, pemerintahan dan hal – hal yang diperlukan dalam upaya membangun negara Indonesia yang merdeka.

Di luar anggota BPUPKI, Dewan Direksi BPUPKI (semacam sekretariat) dibentuk dengan 60 anggota, dengan Raden Pandji Soeroso sebagai ketua dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (Jepang) sebagai perwakilan.

Sepanjang masa jabatannya, BPUPKI melaksanakan dua sidang, yang pertama Pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan yang kedua Pada tanggal 10 Juli-17 Juli 1945.

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Kemudian tak lama setelah pembubaran tersebut, suatu badan baru dibentuk, yaitu PPKI atau Komite Persiapan Indonesia untuk Kemerdekaan (Dokuritsu Junbi Inkai), yang terdiri dari 21 anggota dengan Ir.soekarno (presiden) , Drs. Moh. Hatta (wakil) dan Bapak Ahmad Soebardjo (penasehat untuk PPKI).

Ada beberapa anggota yang mewakili berbagai Kelompok etnis : 12 Dari Jawa , 2 dari Sumatra , 2 dari Sulawesi , 1 dari Nusa Tenggara, 2 dari Kalimantan , 1 dari Maluku, Dan terakhir 1 dari etnis Cina.

Anggota BPUPKI

Pengertian BPUPKI
Pengertian BPUPKI

Dalam federasi, organisasi badan atau LSM, dibutuhkan Anggota agar badan berjalan dengan lancar yang beranggota 67 orang.

Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :

  • Diketuai oleh K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
  • Diwakil ketuai oleh R.P. Soeroso
  • Diwakil ketuai oleh Ichibangse Yoshio (orang jepang)
  • Ir.Soekarno
  • Drs.Moh. Hatta
  • Mr. Muhammad Yamin
  • Prof.Dr. Mr. Soepomo
  • KH.Wachid Hasyim
  • Abdoel Kahar Muzakir
  • Mr.A.A. Maramis
  • Abikoesno Tjokrosoejo
  • H.Agoes Salim
  • Mr.Achmad Soebardjo
  • Prof.Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
  • Ki Bagoes Hadikusumo
  • A.R.Baswedan
  • Soekiman
  • Abdoel Kaffar
  • R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
  • K.H.Ahmad Sanusi
  • K.H.Abdul Salim
  • Liem Koen Hian
  • Tang Eng Hoa
  • Oey Tiang Tjoe
  • Oey Tjong Hauw
  • Yap Tjwan Bing

Tugas BPUPKI

Tugas utama BPUPKI ialah mempelajari dan menyelidiki isu – isu penting yang terkait berbagai isu yang berangkaian dengan pembentukan Negara Indonesia.

Tugas BPUPKI Berdasarkan Sidang

  • Bertugas membahas mengenai tentang Dasar Negara.
  • Membentuk reses satu bulan, setelah sidang pertama BPUPKI.
  • Bertanggung jawab membentuk Komite Kecil (komite delapan) yang berwewenang untuk membantu arahan dan konsepsi para anggota.
  • Mempunyai tugas dalam mengakomodasi Panita sembilan bersama Panita kecil.
  • Panita sembilan mendapatkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Tujuan BPUPKI

  • Bertujuan untuk menarik simpati rakyat Indonesia, untuk membantu Jepang dalam perang melawan sekutu dengan cara menjanjikan kemerdekaan ke Indonesia, mengadakan politik kolonialnya yang ditetapkan Pada 1 maret 1945.
  • Bertujuan untuk mempelajari dan menyelidiki isu – isu penting yang terkait dengan pembentukan negara Indonesia yang merdeka atau untuk mempersiapkan hal-hal penting terkait dengan tata pemerintahan negara Indonesia merdeka.

Sidang Pertama BPUPKI

Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI melaksanakan pelantikan dan membuka sidang pertama pada periode Gedung Chuo Sangi In atau Gedung Volksraad di Belanda yang saat ini disebut Gedung Pancasila.

Pada hari berikutnya, sesi resmi baru dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 dengan sebuah koferensi mengenai Negara- Negara Dasar.

Tiga orang yang berpendapat mengenai Dasar Negara pada sesi pertama BPUPKI, tiga angka untuk formulasi dasar negara, termasuk Bapak Muhammad Yamin, Prof. Dr. sir. Soepomo dan Sr. Sukarno.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Moehammad Yamin mengumumkan lima prinsip dasar negara Indonesia diantara nya adalah :

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. sir. Soepomo menyampaikan lima prinsip dasar Negara Indonesia, yang disebut Yayasan Negara Indonesia Merdeka yaitu :

  • Persatuan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Keadilan sosial
  • Kekeluargaan
  • Musyawarah

Pada tanggal 1 Juni 1945, Suster Soekarno menyatakan rumusan lima sila Dasar Negara Republik Indonesia yang sampai sekarang dikenal sebagai Pancasila.

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  • Mufakat/Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Tanggapan Soekarno mengenai perumusan Lima Dasar Negara Indonesia yang dikenal sebagai Pancasila, menurutnya dapat diperas lagi menjadi trisula atau tiga sila yaitu sebagai berikut:

(1) Siosialisme

(2) Sosiodemokrasi

(3) Ketuhanan yang berkebudayaan

Soekarno juga mengatakan lagi apabila ingin diperas lagi, ia dapat diubah menjadi Ekasila atau satu sila yaitu kerja sama.

Ide Soekarno sebenarnya menunjukkan bahwa formulasi dasar negara yang ia sampaikan adalah dalam satu kesatuan.

Pidato Soekarno juga mengakhiri masa sidang pertama BPUPKI. Setelah itu, BPUPKI mengumumkan masa reses atau istirahat lebih dari sebulan.

Masa Reses BPUPKI

Periode reses BPUPKI atau periode antara sesi BPUPKI pertama dan kedua sangat dibutuhkan, karena hingga sesi BPUPKI pertama berakhir, tidak ada sedikitpun titik kesepakatan tentang formulasi Dasar negara Republik Indonesia, yang sangat tepat.

Komite Sembilan dibentuk yang bertugaskan untuk membahas mengenai berbagai kontribusi pada konsep dasar negara yang sebelumnya telah disampaikan oleh anggota BPUPKI.

Panitia Sembilan

Dibawah ini beberapa susunan keanggotaan panitia sembilan adalah :

  • Diketuai oleh Ir. Soekarno.
  • Diwaki ketuai oleh Drs. Mohammad Hatta
  • Mr. achmad soebardjo djojoadisoerjo (anggota)
  • Moehammad Yamin, S.H.o (anggota)
  • Kyai haji abdul wahid hasjimo (anggota)
  • Abdoel kahar moezakiro (anggota)
  • Raden abikusno tjokrosoejoso (anggota)
  • Haji Agus salim (anggota)
  • Mr. alexander andries maramis (anggota)

Setelah perundingan yang sangat sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari kaum agama (partai Islam).

Pada tanggal 22 Juni 1945, Komite Sembilan bertemu lagi dan menghasilkan formulasi dasar negara Republik Indonesia, yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) , yang kemudian disebut dengan Gentlement Agreement.

Menurut Piagam Jakarta, Dasar Negara Republik Indonesia menyampaikan yaitu sebagai berikut :

  • Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Persatuan indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
  • Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia

Selain dua sidang resmi BPUPKI, sebuah persidangan informal juga dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI.

Persidangan tidak resmi diketuai oleh Bung Karno dan membahas tentang rancangan “Pembukaan” Undang-Undang Dasar 1945.

Sidang Kedua BPUPKI

Pengertian BPUPKI
Pengertian BPUPKI

Sidang BPUPKI Kedua berlangsung pada 10 hingga 17 Juli 1945. Saat pertemuan sesi resmi kedua ini, BPUPKI membahas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, Rancangan Undang – Undang Dasar, Ekonomi dan Keuangan, Pertahanan dan Pendidikan Negara.

Anggota BPUPKI dibagi menjadi beberapa komite kecil termasuk Komite Perancang Undang – Undang Dasar yang diketuai oleh Sdr. Soekarno. Komite Pertahanan Tanah Air yang diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso. Kemudian Komite Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.

Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang UUD diketuai oleh Soekarno yang membahas mengenai pembentukkan komite kecil. Komite kecil ini terdiri dari 7 anggota yang memiliki tugas khusus untuk menganalisis isi Undang – Undang Dasar diantaranya adalah :

  • Diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.
  • Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
  • Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
  • Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
  • Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
  • Haji Agus salim (anggota)
  • Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)

Pada 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang – Undang Dasar membahas pekerjaan sebuah komite kecil di bawah ini, yang ditugasi untuk merancang isi Undang – Undang Dasar.

Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan tentang Perancang Undang – Undang Dasar, yang dibacakan oleh Br. Soekarno sebagai ketuanya.

Dibawah ini ialah mengenai rancangan UUD yang mencakup tiga kasus diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Pernyataan mengenai Indonesia Merdeka
  • Pembukaan UUD
  • Batang tubuh Undang – Undang Dasar yang dinamakan “Undang – Undang Dasar 1945”, yang isinya mengandung :
    • Indonesia hampir sama dengan bekas Hindia Belanda, Malaysia dan Brunei Darussalam , Papua, Timor-Portugis (Timor-Leste) dan pulau-pulau di sekitarnya.
    • Negara indonesia merupakan negara kesatuan
    • Bentuk pemerintahan Indonesia ialah Republik
    • Bendera nasional Indonesia yaitu Saka Merah Putih
    • Bahasa nasional Indonesia ialah Indonesia

Selamat Belajar ya sob.!! semoga ulasan mengenai Pengertian BPUPKI diatas bisa bermanfaat untuk sobat dimanapun berada.

Temukan lagi berbagai artikel menarik lainnya hanya di Edmodo.id :