Hakikat HAM

Hakikat HAM – Manusia disebut sebagai mahkluk ciptaannya Tuhan YME yang sangat mulia serta memiliki derajat yang luhur sebagai umat manusia, memiliki budi dan juga karsa sendiri.

Keseluruhan manusia yaitu manusia yang mempunyai martabat serta derajat yang pastinya sama dengan mempunyai hak yang sama persis.

Sesungguhnya derajat manusia yang berarti luhur itu asalnya dari Tuhan YME yang membuatnya.

Oleh sebab itulah seluruh umat manusia bebas memperbaiki dirinya sendiri yang disesuaikan dengan kesehatan akal budinya.

Menjadi mahkluk ciptaannya Tuhan YME, seluruh manusia sebenarnya mempunyai hak yang sama dalam sebagai manusia.

Hakikat HAM
Hakikat HAM

Hak – hak yang sama inilah sebagai manusia yang dikatakan sebagai hak asasi manusia. Hak asasi manusia artinya hak – hak yang sangat erat pada diri manusianya berdasarkan dengat sifat kodratnya, dikatakan begitu karena hak – hak yang dipunyai manusia untuk hidup menjadi manusia. Hak asasi manusia (HAM) ialah hak – hak dasar yang dipunyai manusia untuk menjadi manusia yang asalnya dari Tuhan YME serta tidaklah dapat diganggu gugat oleh siapa saja.

 Hak – hak tersebut dijelaskan sebagai Empat kebebasan dibawah ini yaitu:

  • Kebebasan dalam berbicara serta menyatakan pendapatnya.
  • Kebebasan dalam beragama.
  • Kebebasan dari rasa ketakutan.
  • Kebebasan dari kemiskinan.

Landasan Utama HAM

Menurut dasarannya dari pengertian HAM diatas, bahwa HAM mempunyai landasan utama, antara lain :

  • Landasan kesatu yaitu tentang kodratnya manusia.
  • Landasan kedua yaitu tentang ketuhanan yang menciptakan manusia.

Maka HAM pada hakekat ialah hak – hak fundamental yang sangat erat pada kodratnya manusia itu sendiri, disebutkan hak – hak yang sangat mendasar yaitu dari aspek – aspek kodrat kemanusiaannya sebagai manusia.

Pada dasarnya setiap umat manusia ialah ciptaan yang sangat luhur dari Tuhan YME.

Masing – masing manusia itu wajib mendapatkan perbaikan dirinya sendiri sama dengan kebebasannya untuk membentuk diri yang lebih baik dengan cara sebebas – bebasnya.

Perbaikan diri menjadi lebih baik lagi sebagai manusia itu telah menjadi tanggung jawab dari Tuhan YME sebagai asal atau tujuannya makhluk hidupnya yaitu manusia.

Seluruh hak yang dibagikan secara adil dalam kodrat menjadi manusia ialah hak – hak yang telah lahir bersamaan dengan keberadaannya manusia itu.

Oleh karena itu hak – hak tersebut ialah bersifat universal atau bisa digunakan dimana saja diseluruh dunia.

Dimana terdapat keradaan manusia disitulah terdapat HAM serta wajib di junjung tinggi oleh semua umat manusia.

HAM tidaklah tergantung dari pengakuan orang lain saja, tidaklah juga digantungkan oleh pengakuan warga masyarakatnya atau warga negaranya.

Manusia mendapatkan hak – hak asasi tersebut secara langsung dari Tuhan YME itu sendiri sebab ketentuannya.

Tindakan penindasan akan HAM sangatlah bertentangan dengan adanya keadilan serta kemanusiaan, karena prinsip dasarnya keadilan serta kemanusiaan ialah bahwasannya seluruh manusianya memipunyai martabat yang pastinya sama dengan hak – hak serta kewajiban – kewajibannya yang sama juga.

Dengan demikian kesimpulannya bahwa masing – masing manusianya atau setiap warga negara didunia ini harus mau mengakui serta menjunjung setinggi – tingginya hak asasi manusia (HAM) tersebut tanpa alasan apapun.

Tindakan penindasan kepada HAM merupakan pelanggaran akan HAM. Penjelasan dari seseorang atau oleh negaranya atau agamanya tidak disebabkan pembuatan suatu HAM itu.

Sama halnya dengan beberapa orang untuk negara serta agama sebaiknya bisa menghilangkan ataupun menghapuskan bentuknya HAM.

Masing – masing manusia disetiap negaranya, dimana saja berada, kapanpun saja seharusnya selalu mengakui serta menjunjung tinggilah HAM untuk menumbuhkan hak – hak fundamental atau biasa disebut dengan hak – hak dasarnya.

Tindakan seperti penindasan HAM sangatlah bertentangan dengan norma keadilan dan juga kemanusiaan.

Ciri – Ciri Pokok Hakikat HAM

Dibawah ini dijelaskan beberapa ciri – ciri pokok Hakikat HAM yang dapat di tarik kesimpulannya sebagai berikut :

  • HAM tidaklah perlu di berikan, di beli atau juga di warisi. HAM ialah sebagian dari ketetapan manusia secara dasarnya.
  • HAM sangat berlaku bagi seluruh orang tanpa pandang bulu, pria atau wanita, ras, agama, etnis, ataupun juga pandangannya terhadap politik ataupun asal usul kepada sosial serta bangsa.
  • HAM tidak mungkin bisa di langgar. Dan tidak seorangpun memiliki hak untuk membatasi ataupun melanggar hak dari orang lain. Seseorang tetap akan memiliki HAM walau pada sebuah Negara tersebut telah membuat hukum yang tidak mau melindungi atau juga melanggar HAM tersebut.

Penerapan Hak Asasi Manusia

Menurut penerapan dari hak asasi manusia (HAM) tidaklah dapat di pisahkan dari kewajiban asasi manusia (KAM) serta tanggung jawab asasi manusia (TAM).

Semua itu penggabungan dari 3 unsur tersebut untuk menciptakan keterpaduan secara berlangsung dan secara seimbang.

Apabila tiga unsur asasi tersebut yang sangat erat pada masing – masing individu manusianya, baik didalam tatanan sebuah kehidupan pribadinya, kemasyarakatannya, kebangsaannya, kenegaraannya serta juga pergaulannya secara global,

‘ yaitu apabila tidak berjalan beriringan akan dapat dikatakan suatu cara yang bisa menimbulkan kekacauan serta kesewenang – wenangan didalam tata kehidupan manusianya.

Pelanggaran HAM Di Indonesia

Pelanggaran HAM itu ialah apabila didalam perbuatan dari seseorang ataupun sekelompok orang yang termasuk juga aparat negara baik itu dengan sengaja atau tidak sengaja atau menjadi sebuah kelalaian

– yang menurut hukumnya mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM dari seseorang atau juga dari sekelompok orang yang dijaminkan di Undang – Undang tersebut, serta tidak didapatkannya atau tidak dikhawatirkannya tidaklah akan mendapatkan penyelesaian hukum yang berlaku pada UU No. 26/2000 mengenai pengadilan HAM.

Dan apabila bentuk pelanggaran HAMnya ringan antara kedua bentuk pelanggaran HAM yang berat itu.

Dinyatakan pelanggaran kepada HAM itu bisa dikerjakan oleh pihak yang merupakan aparatur negara ataupun bukan aparatur negara, dijelaskan oleh UU No. 26/2000 mengenai pengadilan HAM.

Sebab itulah penindakan kepada pelanggaran HAM itu tidaklah boleh hanya di tujukan kepada aparatur negaranya saja, namun juga pelanggaran yang bisa dilakukan dengan bukan hanya oleh aparatur negaranya.

Tindakan Penindasan kepada pelanggaran HAM bisa dimulai dari penyelidikan, penuntutan, serta persidangan kepada pelanggaran yang sedang terjadi harusnya bersifat non-diskriminatif atau berkeadilan.

Ditetapkan pengadilan HAM yaitu sebuah pengadilan yang khusus yang berada pada situasi disekitar pengadilan umum.

Contoh Pelanggaran HAM

Begitu banyak contoh pelanggaran HAM itu, salah satunya yaitu pada anak – anak. 

Contoh dari pelanggaran HAM pada anak – anak itu dapat terjadi disaat hak atas anak itu terabaikan.

Anak – anak ialah menjadi masa depan bagi bangsanya, maka tidaklah ada pengecualian terhadap hak asasi manusia bagi anak – anak yang perlu di perhatikan.

Contoh – contohnya saja pelanggaran hak asasi manusia kepada anak, misalnya pembuangan terhadap bayi, penelantaran kepada anak, gizi buruk yang diderita anak – anak sampai kepada penularan penyakit HIV/Aids.

Menurut catatan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kasus terhadap pembuangan bayi diIndonesia sendiri, kebanyakan dikerjakan oleh orang tua sangat mengalami jumlah peningkatannya.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 No. 39 Th 1999 yang dimaksud didalamnya yaitu pelanggaran hak asasi manusia pada masing -masing perbuatan seseorang maupun sekelompok orang yang bisa jadi aparat negara,

– baik dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja atau bisa menjadi kelalaian, secara hukumnya mengurangi, menghalangi, membatasi ataupun mencabut hak asasi manusia seseorang ataupun sekelompok orang itu yang telah dijaminkan oleh undang – undang atau tidaklah mendapatkan atau bisa dikhawatirkan tidaklah akan mendapatkan penyesalan terhadap hukumnya yang adil maupun benar dinyatakan menurut mekanisme hukum yang pastinya berlaku.

Sesungguhnya dapat di pastikan didalam menjalankan kehidupan sehari – hari itu dapatlah kita temukan adanya pelanggaran hak asasi manusia, baik itu diIndonesia atau dibelahan dunia lainnya.

Pelanggaran tersebut dapat dikerjakan oleh pemerintah atau masyarakatnya, baik dengan cara per-orangan atau juga berkelompok.

Kasus pada pelanggaran HAM tersebut bisa masuk dalam kategori yang dibagi menjadi dua jenis, antara lain :

  1. Kasus pada pelanggaran HAM yang sifatnya berat, yaitu :
    • Terhadap pembunuhan masal atau yang sering disebut dengan genisida.
    • Terhadap pembunuhan yang sewenang – wenang atau diluar putusan suatu pengadilan.
    • Terhadap penyiksaan.
    • Terhadap penghilangan orang dengan cara yang dipaksa.
    • Terhadap perbudakan atau juga diskriminasi yang dikerjakan dengan cara sistematis.
  2. Kasus pada pelanggaran HAM yang sifatnya biasa, yaitu :
    • Terhadap pemukulan.
    • Terhadap penganiayaan.
    • Terhadap pencemaran nama baik.
    • Terhadap menghalangi orang untuk dapat mengekspresikan pendapatnya sendiri.
    • Terhdap menghilangkan nyawa dari orang lain.

Ok sob, mungkin itu saja yang dapat kami sampaikan mengenai hakikat ham. Sukses selalu untuk kalian semua.

Baca Juga :