Hak Dan Kewajiban Warga Negara – Pengertian Dan Contoh

Hak dan Kewajiban Warga Negara – Hak merupakan suatu kuasa untuk mendapatkan atau mengerjakan sesuatu yang memang sudah seharusnya kita terima atau dengan kata lain sebagai hal yang memang sudah sering kita kerjakan dan hal ini orang lain tidak boleh mengambilnya baik secara memaksa ataupun tidak.

Dimana dalam hal ini setiap warga negara mempunyai hak , jadi artinya setiap warga negara memang sudah seharusnya atau berhak memperoleh kehidupan layak, kemudian mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keamanan.

Kewajiban ialah merupakan suatu hal yang harus kita laksanakan untuk memperoleh hak atau wewenang kita. Maka oleh karena itu boleh jadi kewajiban adalah suatu hal yang perlu kita kerjakan karena bersifat wajib dan agar dapat memperoleh hak. Namun semua bergantung terhadap situasinya.

Kita sebagai warga negara yang baik, maka sudah seharusnya menjalakan peranan kita sebagai warga negara dan berusaha untuk memperoleh hak kita sebagai warga negara yang baik.

Namun dalam hal ini sangat penting untuk edmodo.id sampaiakan yang mana mengenai hak dan kewajiban adalah separangkat hal yang tidak dapat saling dipisahkan, Keudian di dalam pelaksanaannya juga harus sesuai atau seimbang.

Sebab apabila hanya berat pada satu saja atau tidak seimbang, maka sudah nantinya akan menimbulkan suatu pertentangan bahkan hal tersebut dapat berujung masuk ke jalur hukum.

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945

Berdasarkan keterangan mengenai hak dan kewajiban yang tertulis di dalam UUD 1945, yakni :

  • Pertama di dalam Pasal 26, ayat (1) – Yang mana di dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa warga negara asli adalah penduduk yang memang dilahirkan di negara tersebut atau bisa juga dari warga asing, namun sudah memenuhi syarat kependudukannya atau sudah disahkan dengan UU sebagai warga negara. Kemudian keterangan dari pada ayat (2), dimana menjelaskan bahwa syarat wajib terkait tentang penetapan kewarganegaraan harus ditetapkan dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
  • Kemudian di dalam Pasal 27, ayat (1) – Yang mana dalam ayat tersebut menerangkan bahwa semua warga negara beserta dengan jabatannya di dalam hukum dan pemerintahannya, harus dapat menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Kemudian keterangan di dalam ayat (2), yang mana masing – masing warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
  • Kemudian keterangan di dalam Pasal 28 – Bahwa kemerdekaan berserikat dan juga mengungkapkan pendapat yang ada di dalam pikiran dengan melalui lisan dal lain sebainya harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
  • Kemudian Pasal ke30 ayat ke1 – hak dan kewajiban bagi warga negaranya yaitu untuk dapat ikut serta pada pembelaan negaranya. Serta ayat ke2 menjelaskan sebagai pengaturan yang lebih lanjut lagi telah diaturnya dengan undang – undang.

Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Contoh hak warga negara, yakni:

  • Hak mendapatkan suatu keamanan atau perlindungan dari pemerintah.
  • Hak untuk memilih agama dan kepercayaan masing-masing individu.
  • Hak untuk memperoleh kedudukan yang sama.
  • Hak untuk berpendapat.
  • Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan.

Selanjutnya kewajiban bagi warga negara yaitu semua hal – hal yang wajib dijalankan oleh para warga negaranya telah diatur didalam ketentuan perundang – undangan.

Contohnya kewajiban bagi warga negaranya, yaitu :

  • Kewajiban untuk membayar pajak.
  • Kewajiban untuk menaati hukum.
  • Kewajiban untuk membela serta mempertahankan kedaulatan.
  • Kewajiban untuk menghormati HAM.

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945 Pada Pasal 27 – 34

Beberapa hal – hal tentang hak warga negara indonesia yang ditulis didalam UUD 1945 pasal 27 – 34 yaitu :

  • Hak atas pekerjaan serta kehidupan yang layak.
  • Hak untuk membela negara.
  • Hak untuk berpendapat.
  • Hak untuk kebebasan memilih keyakinan.
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk dapat mengembangkan serta memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
  • Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
  • Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial.

Daripada itu, ada juga kewajiban bagi warga negara Indonesia yang wajib dilaksanakan untuk negaranya yaitu Indonesia, antara lain :

  • Kewajiban untuk mentaati hukum serta pemerintahnya.
  • Kewajiban untuk membela negara.
  • Kewajiban untuk upaya mempertahankan negaranya.

Dan juga ada beberapa ketentuan – ketentuannya kepada hak serta kewajiban warga negaranya kepada negara, yaitu :

  • Hak negara untuk di taati hukum serta pemerintahnya.
  • Hak negara untuk di bela.
  • Hak negara untuk menguasai bumi, air, serta kekayaan lainya untuk kepentingan rakyatnya.
  • Kewajiban negaranya yaitu menjamin sistem hukum yang sangat adil.
  • Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negaranya.
  • Kewajiban negaranya yaitu meningkatkan lagi sistem pendidikan nasionalnya untuk semua rakyat.
  • Kewajiban negara untuk memberi jaminan sosial.
  • Kewajiban negara untuk memberi kebebasan dalam beribadah.

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

Contoh ini akan membahas tentang hak kita sebagai warga negaranya yaitu Warga Negara Indonesia.

Untuk menjadi Warga Negara Indonesia pastinya kita akan memiliki hak, hak untuk diri sendiri ialah segala hal yang sudah menjadi milik kita sendiri serta bagaimana kita akan mempergunakannya ataupun tidak.

Menurut penjelasan lainnya hak ini sebenarnya bersifat tidak diharuskan, pada UUD 1954 juga telah dinyatakan dengan sangat jelas bahwa undang – undang yang mengatur mengenai ham (hak asasi manusia).

Penjelasan tentang hak warga negara :

  • Berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dijelaskan pada pasal 27 ayat 1.
  • Berhak untuk mendapakan sebuah pekerjaan serta kehidupan yang layak, dijelaskan pada pasal 27 ayat 2.
  • Berhak untuk mendapatkan sebuah kedudukan yang sama dimata hukum serta pemerintahan, dijelaskan pada pasal 28D ayat 1.
  • Bebas untuk memilih atau memeluk serta menjalankan keyakinan agama yang di percayainya, dijelaskan pada pasal 29 ayat 2.
  • Berhak untuk memperoleh pendidikan serta pengajaran.
  • Memiliki untuk hak yang sama pada kemerdekaan berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapatnya secara lisan maupun tulisan sesuai dengan undang – undang yang berlaku, dijelaskan pada pasal 28.

Contoh Kewajiban Warga Negara

Menurut penjelasan hak bagi Warga Negara Indonesia, selanjutnya kita akan mengetahui apa saja yang akan menjadi contohnya kewajiban warga negara, misalnya : Dijelaskan contoh kewajiban bagi warga negaranya yaitu kewajiban diri sendiri pada pengertiannya ialah beberapa hal yang wajib ditaati serta apabila dilanggarnya akan dikenakan sebuah sanksi.

Kita menjadi warga negara yang baik harusnya dapat melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara yang sudah dijelaskan didalam undang – undang. Sebab itulah kita wajib mengerti tentang informasi mengenai contoh kewajiban bagi warga negara yang harusnya kita patuhi.

Dibawah ini pennjelasan tentang kewajiban warga negaranya yang telah diatur dalam UUD 1945, antara lain :

  • Wajib untuk berperan serta didalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, dijelaskan pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945.
  • Wajib untuk membayar pajak serta retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerahnya, dijelaskan pada UUD 1945.
  • Wajib untuk menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukumnya serta pemerintahannya tanpa terkecuali dan juga dipatuhi dengan baik.
  • Wajib untuk menghormati hak asasi manusia (ham) orang lain, dijelaskan pada pasal 28J ayat 1.
  • Wajib untuk tunduk pada pembatasan yang diatur dengan undang – undang, dijelaskan pada pasal 28J ayat 2.
  • Tiap negara wajib untuk turut serta didalam pembangunan sebagai tujuan memajukan bangsanya kearah yang lebih baik lagi, dijelaskan pada pasal 28.

Jadi berdasarkan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa hak dan kewajiban ialah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Sehingga dalam praktek pelaksanaannya harus seimbang.

Kata penutup

Nah kalimat ini menjadi kata penutup dari pada tema pembahasan kita kali ini mengenai hak dan kewajiban warga negara. Semoga ringkasan materi makalah diatas dapat bermanfaat dan berguna untuk sahabat semua.

Baca Juga :