Hak Asasi Manusia – Pengertian, Ciri, Macam, Pelanggaran & Contoh

Hak asasi manusia atau HAM ialah merupakan suatu hak – hak dasar pada manusia yang dimiliki sejak dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara keseluruhan dan diakui oleh semua orang. HAM ialah singkatan dari Hak Asasi Manusia, yang mana masing – masing dari kata tersebut memiliki suatu makna.

Kata “Hak” yang artinya ialah sebagai suatu kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” ialah merupakan sesuatu hal yang paling utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat ialah merupakan suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh setiap manusia.

Pada prakteknya, banyak sekali pelanggaran dari Hak Asasi Manusia yang terjadi di seluruh dunia. Pelanggaran HAM tersebut ini dilakukan semata – mata untuk kekuasaan dan kepemilikan dari sumber daya yang ada di suatu tempat.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia

Agar lebih memahami apa itu HAM, maka dari itu kita harus mengambil pendapat dari beberapa ahli. Berikut ini ialah pengertian dari HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli Yaitu :

1. John Locke :

Menurut John Locke : pengertian HAM ialah merupakan suatu hak – hak yang langsung diberikan oleh Tuhan untuk manusia sebagai hak yang kodrati. maka dari itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini bersifat mendasar (fundamental) bagi kehidupan di setiap manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

2. Jan Materson :

Menurut Jan Materson (komisi HAM PBB) : pengertian HAM ialah merupakan suatu hak – hak yang ada di setiap manusia, tanpa manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

3. Miriam Budiarjo :

Menurut Miriam Budiarjo : pengertian HAM ialah merupakan suatu hak – hak yang dimiliki oleh setiap orang yang lahir ke dunia ini, hak ini bersifat universal sebab yang dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.

4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto :

Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto : pengertian HAM ialah merupakan suatu hak – hak yang bersifat asasi dan mendasar. Hak – hak yang dimiliki oleh setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga sifatnya suci.

5. Oemar Seno Adji :

Menurut Oemar Seno Adji : pengertian HAM ialah merupakan suatu hak – hak yang melekat disetiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

6. Jack Donnely :

Menurut Jack Donnely : definisi HAM ialah merupakan suatu hak – hak untuk yang dimiliki oleh setiap manusia semata – mata karena ia adalah manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepada masyarakat atau dengan berdasarkan hukum positif, melainkan semata – mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

7. UU No 39 Tahun 1999 :

Menurut UU No 39 Tahun 1999 pasal 1 : pengertian dari HAM ialah merupakan seperangkat hak – hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang mana hak tersebut merupakan suatu anugrah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.

8. David Beetham Dan Kevin Boyle :

Menurut David Beetham dan Kevin Boyle : pengertian dari HAM dan kebebasan – kebebasan fundamental ialah merupakan suatu hak – hak individual yang berasal dari kebutuhan – kebutuhan serta kapasitas – kapasitas terhadap manusia.

Ciri Ciri Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia memiliki ciri – ciri khusus yang tidak terdapat pada jenis hak – hak yang lainnya. Berikut ini adalah ciri – ciri khusus bagi Hak Asasi Manusia :

  • Hak asasi bukan hanya untuk individu melainkan untuk semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
  • HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan.
  • HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia.
  • HAM bersifat universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan perpedaan lainnya.

Macam Macam Hak Asasi Manusia

Macam Macam Hak Asasi Manusia
Macam Macam Hak Asasi Manusia

Setelah memahami apa pengertiannya dari HAM dan ciri – cirinya, sebaiknya kita juga perlu mengetahui apa jenis – jenis HAM. Berikut ini adalah macam – macam HAM yaitu :

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Ini merupakan suatu hak dari asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya yaitu :

  • Kebebasan untuk bepergian, bergerak, dan berpindah ke berbagai tempat.
  • Kebebasan didalam menyampaikan pendapat.
  • Kebebasan didalam berkumpul dan berorganisasi.
  • Kebebasan didalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya masing – masing secara individu.

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)

Berikut adalah hak asasi berhubungan dengan politik yang diantaranya ialah seperti berikut :

  • Hak untuk dipilih dan memilih didalam suatu pemilihan.
  • Hak didalam keikutsertaan dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak didalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
  • Hak didalam untuk membuat usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

Berikut adalah suatu hak yang akan mendapatkan kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.

  • Hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Ini merupakan suatu hak dari masing – masing individu yang terkait dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh hak – hak asasi ekonomi diantaranya yaitu :

  • Kebebasan didalam kegiatan jual – beli.
  • Kebesasan didalam melakukan perjanjian kontrak.
  • Kebebasan didalam penyelenggaraan sewa – menyewa dan hutang – piutang.
  • Kebebasan didalam memiliki sesuatu.
  • Kebebasan didalam memiliki pekerjaan yang pantas.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Ini merupakan suatu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama didalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh dari hak – hak asasi peradilan diantaranya yaitu :

  • Hak untuk mendapatkan suatu pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak untuk mendapatkan suatu persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Ini merupakan suatu hak yang individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi sosial budaya diantaranya yaitu

  • Hak untuk menentukan, memilih, dan untuk mendapatkan suatu pendidikan.
  • Hak untuk mendapatkan suatu pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Undang Undang Tentang HAM

Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur didalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat yang mengenai Undang – Undang HAM ialah sebagai berikut yaitu :

1. Pasal 28A Yang Mengatur Tentang Hak Hidup

Setiap manusia berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan hidup didalam kehidupannya.

2. Pasal 28B Yang Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

  • Setiap manusia berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
  • Setiap anak berhak atas kelangsungan hidupnya, tumbuh, dan perkembangannya serta berhak atas pemberian yang berasal dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Pasal 28C Yang Mengatur Tentang Hak Untuk Memperoleh Pendidikan

  • Setiap orang berhak untuk perkembangan diri lewat pemenuhan, keperluan dasarnya, berhak untuk mendapatkan pendidikan dan mendapatkan fungsi yang berasal dari ilmu – ilmu dan teknologi, seni dan budaya.
  • Semua orang memiliki hak di guna memperjuangkan haknya secara kolektif dan untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Pasal 28D Yang Mengatur Tentang Kepastian Hukum

  • Setiap orang berhak untuk pengakuan, jaminan, dan perlindungan, untuk kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
  • Setiap orang berhak untuk menerima pekerjaan serta mendapatkan imbalan dan prilakuan yang adil dan layak didalam jalinan bekerja.
  • Setiap bagi warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan yang serupa didalam pemerintahan.
  • Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

  • Setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing – masing, dalam memilih pendidikan atau pengajaran, dan untuk memilih pekerjaan, dan memilih kewarganegaraan, memilih daerah tempat tinggal, diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
  • Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini bahwa kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai dengan bersamaan hati nuraninya.
  • Setiap orang berhak atas kebebasan yang berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan suatu pendapat.

6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi

  • Semua orang memiliki hak guna melakukan suatu komunikasi dan memperoleh adanya suatu informasi terkait dalam pengembangan kepribadian dan juga di dalam lingkungan sosialnya, serta memiliki hak baik dalam mencari, mendapatkan, mempunyai, mengelola, dan menyerahkan suatu informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.

7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri

  • Setiap orang berhak untuk melindungi diri pribadinya, keluarga, dan kehormatannya, serta martabat, dan juga harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian yang berasal dari ancaman dan keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  • Setiap orang berhak untuk bebas yang berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak untuk mendapatkan suara politik yang berasal dari negara lain.

8. Pasal 28H Yang Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Mengatur Jaminan Sosial

  • Setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Setiap orang akan mendapatkan kemudahan dan perlakuan yangb tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
  • Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang selalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  • Setiap orang berhak untuk membawa hak milik privat dan hak milik, selanjutnya tidak boleh diambil alih dengan secara sewenang – wenang oleh siapa pun.

9. Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia

  • Hak untuk hidup, hak untuk hidup tidak bisa disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama dll
  • Setiap orang berhak atas kebabasa dari suatu perlakuan yang memiliki unsur diskriminatif.
  • Kemudian mengenai identitas akan suatu budaya dan juga hak penduduk tradisional harus dihormati dengan selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  • Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia ialah merupakan suatu tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
  • Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia yangb sesuai bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia tersebut dijamin, diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan – undangan.

10. Pasal 28J Yang Mengatur Tentang Penghormatan HAM

  • Pada setiap orang wajib untuk menghargai disetiap hak asasi manusia dan hak asasi orang lain di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap – tiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang – undang yang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai – nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.

Artikel Populer Lainnya :

Pelanggaran HAM Yang Terjadi di Indonesia

Walaupun pengertian HAM sudah dijelaskan didalam UUD 1945, namun pada pelaksanaannya masih terjadi suatu pelanggaran. Didalam perjalanan sejarah Indonesia terdapat banyak pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai pelosok nusantara. Berikut ini ialah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yaitu :

  • Peristiwa di Rawagede pada tahun 1945.
  • Peristiwa massal PKI pada tahun 1965 – 1966.
  • Peristiwa Tanjung Priok pada tahun 1984.
  • Peristiwa penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982 – 1985.
  • Peristiwa pada Santa Cruz pada tahun 1991.
  • Pembunuhan para aktivis buruh wanita, Marsinah pada tahun 1993.
  • Penganiayaan wartawan bernama Udin pada tahun 1996.
  • Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei pada tahun 1998.
  • Tragedi Trisakti pada tahun 1998.
  • Kasus Dukun Santet di Banyuwangi pada tahun 1998.
  • Peristiwa Wamena berdarah pada bulan April tahun 2003.
  • Kasus Bulukumba pada tahun 2003.
  • Peristiwa Abepura Papua pada tahun 2003.
  • Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004.
  • Dan masih banyak yang lainnya.

Sekian dari kami, semoga apa yang kami sampaikan kali ini bisa sangat membantu dan tentunya bermanfaat untuk sobat semua.