Demokrasi Liberal – Pengertian, Ciri, Latar Belakang, Sejarah, Tujuan

Demokrasi Liberal ini umumnya dipahami sebagai sistem pemerintahan yang mana orang sangat menyetujui penguasaan mereka secara konstitusional yang saling membatasi untuk menghormati hak – hak secara individu.

Demokrasi liberal merupakan suatu bentuk pemerintahan yang mana demokrasi perwakilan ini beroperasi di bawah prinsip – prinsip liberalisme, yaitu untuk melindungi hak – hak individu, yang pada umumnya diabadikan didalam hukum. Demokrasi liberalisme ditandai oleh pemilihan umum yang adil, bebas, dan kompetitif antar berbagai partai politik yang berbeda – beda.

Terdapat suatu pemisahan terhadap kekuasaannya untuk menjadi cabang – cabang pemerintahan yang berbeda – beda, aturan hukum didalam kehidupan sehari – hari sebagian dari masyarakat terbuka, dan perlindungan yang sama atas hak asasi manusia, kebebasan masyarakat, dan kebebasan politik untuk semua orang. Demokrasi liberalisme berawal dari doktrin filosofis tertentu dan perkembangan konstitusional, muncul yang paling pertama di Inggris dan Amerika Serikat.

Sifat liberal ini menunjukan bahwa pada seperangkat doktrin filosofis yang menekankan keseimbangan dan melindungi hak – hak secara alami bagi warga negara individu (yaitu : mereka yang telah memasukan suatu kesepakatan sosial dan dengan memberikan persetujuan,dan kesetaraan pada manusia. Sistem demokrasi ini dikembangkan pada masa modern, dimulai kira – kira pada abad ke -17.

Filsuf Inggris John Locke pada tahun (1632 – 1704) berpendapat bahwa pemerintah yang sah hanya muncul dengan persetujuan dan hak untuk menyetujuinya, pada giliran berikut, berasal dari fakta alam kesetaraan manusia. Bagi John Locke, yang menulis didalam Risalah Kedua Pemerintahannya pada tahun (1690), keadaan alamiah yang mendahului semua pemerintahan ialah merupakan keadaan di mana “Makhluk dengan spesies dan peringkat yang sama  juga harus setara satu sama lain tanpa Subordinasi atau Subjeksi.

Menurut John Locke, manusia pada dasarnya sama dengan politik (walaupun tidak sama dalam semua hal), satu – satunya cara yang mana seseoranga akan memperoleh otoritas politik yang sah atas yang lainnya, yaitu dengan cara melalui persetujuan pihak dari orang lain.

Pemerintahan tetap sah hanya selama dia melindungi hak – hak secara alami warga negara individu (yaitu, mereka yang telah memasukan suatu kesepakatan sosial dengan memberikan persetujuan, secara diam – diam, untuk pemerintah tertentu).

Hak – hak alami dengan meliputi banyak hal yang membuat hak individunya didalam keadaan alamiahnya, misalnya saja pada kehidupannya, kebebasannya termasuk kebebasan hati nurani ataupun properti seseorang.

Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal

Konsep tentang kuatnya hak – hak orang, dengan demikian pada awal liberalisme modern dan terus – menerus menginformasikan sebuah praktek demokrasi liberalisme di seluruh dunia.

Ciri-Ciri Demokasi Liberal

Setelah mukodimah diatas, kami juga akan menyampaikan apa yang menjadi karakterisitik atau ciri ciri umum dari adanya bentuk demokrasi liberal pada suatu wilayah atau pemerintahan, silahkan kalian simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

1. Pemilihan umum yang bebas, adil dan teratur

Demokrasi liberal ialah merupakan demokrasi yang diseimbangkan oleh keinginan rakyatnya, sebagaimana telah ditunjukkan dalam pemilihan umum, dengan pemerintahan negara ini terbatas dan penghormatan terhadap kebebasan sipil di dalam masyarakat.

Setiap orang pasti mempunyai hak sebagai pemilih di bagian dalam suatu kepemerintahan negara, secara langsung atau tidak langsung melalui yang dipilih secara bebas. Adapun ciri – ciri dari demokrasi liberal ialah merupakan penyelenggarakan pemilu untuk rakyatnya yang bebas, adil dan teratur.

2. Dengan adanya suatu pemisahan antara kekuasaan dengan kesepakatan sosial

mungkin ini ialah merupakan kata – kata yang paling sering dikaitkan dengan ideologi liberalisme demokrasi ini sama seperti akuntabilitas.

Ciri – ciri dari demokrasi ini yang telah memasuki kesepakatan sosial tersebut ini dengan memberikan persetujuan mungkin dari kata – kata ini yang paling sering dikatakan dengan ideologi liberalisme seperti akuntabilitas ,asi ini ialah untuk memisahkan eksekutif, legislatif dan yudisial agar semuanya terpisah dari satu sama lain untuk mencegah pemerintahan yang terlalu terpusat dan terlalu kuat.

Demokrasi ini ialah merupakan kata – kata yang sering dikaitkan untuk ideologi liberalisme. Nilai – nilai demokrasi ini menjadikan suatu kepemerintah yang terbuka, konstitusi yang telah dikoordifikasikan oleh pemisahan kekuasaan semuanya didukung oleh pemapaham liberal.

3. Lebih Mengutamakan Kepentingan Yang Pribadi Dari Pada Negaranya

Sistem dari demokrasi liberalisme ini ialah merupakan suatu kepentingan pribadi lebih diutamakan dari pada kepentingan dari sebuah negara yang disebabkan karena masyarakat yang terlalu banyak dan mempunyai sifat yang individualisme. Hak – hak asasi manusia yang bersifat personal akan lebih diutamakan dari pada yang lain.

4. Ada Dua Kelompok Masyarakat

Dalam suatu negara yang memiliki sistem demokrasi liberalisme, ada dua kelompok didalam kehidupan masyarakatnya. Dua kelompok inilah yang menentukan jalannya sebagai kebijakan pada suatu negara. Adapun pembagian kelompok masyarakat ini sering disebut dengan istilah sebagai kelompok mayoritas dan  minoritas. Kedua kelompok ini hidupnya berdampingan pada negara yang menganut pemahaman demokrasi liberalisme.

5. Kebebasan minoritas dibatasi

Meskipun semua kekuatan masyarakatnya dibagi dua pada rakyat, namun tetap ada pembatasan hak terutama pada kaum minoritas. Untuk kaum minoritas ini merupakan suatu kebebasan pada kelompoknya akan sangat dibatasi terutama yang terkait dengan eksistensi kelompok dan pengajuan bantuan hukumnya.

6. Kekuatan kaum mayoritas lebih banyak

Kaum mayoritas lebih banyak berpartisipasi didalam bidang politik, berpengaruh dan peningkatan statusnya dari pada yang dilakukan oleh minoritas.

Sejarah Demokrasi Liberal

Sejarah Demokrasi Liberal
Sejarah Demokrasi Liberal

Demokrasi liberalisme ialah merupakan ideologi politik liberal dan suatu bentuk pemerintahan di mana demokrasi perwakilan ini beroperasi di bawah ini prinsip – prinsip liberalisme klasik.

Demokrasi liberalisme ini sering disebut juga dengan demokrasi Barat, ditandai dengan pemilihan antar berbagai partai politik yang berbeda – beda, pemisahan kekuasaan menjadi cabang – cabang pemerintahan yang berbeda, aturan hukum didalam kehidupan sehari – hari sebagian dari masyarakat terbuka, ekonomi pasar dengan kepemilikan pribadi dan perlindungan yang sama.

Asal Usul demokrasi liberalisme

Asal usul demokrasi liberalisme ialah munculnya sekitar pada abad ke-18 Eropa atau juga dikenal sebagai Zaman Pencerahan. Pada saat itu, sebagian besar negara – negara Eropa ialah monarki, dengan kekuatan politik yang dipegang oleh raja atau aristokrasi.

Kemungkinan demokrasi ini belum dipertimbangkan secara serius sebagai teori politik sejak zaman klasik dan kepercayaan yang diyakini secara luas ialah merupakan demokrasi yang dengan cara tidak stabil dan kacau didalam kebijakan,yang seiring dengan perubahan dan keinginan masyarakat.

Lebih lanjut maka memiliki keyakinan demokrasi yang mempunyai tentangan pada kodrat manusianya, karena manusia dianggap jahat, kejam dan membutuhkan pemimpin yang kuat untuk menahan dorongan hati mereka yang rusak. Pandangan konvensional ini pada awalnya ditentang oleh sekelompok kecil intelektual Pencerahan, yang dipercaya bahwa urusan manusia harus dipandu oleh akal dan prinsip – prinsip kebebasan dan kesetaraan.

Mereka berpendapat bahwa semua orang yang diciptakan sama dan oleh karena itu otoritas politik tidak dapat dibenarkan atas dasarnya “darah bangsawan”, hubungan istimewa yang dianggap istimewa dengan Tuhan atau karakteristik lainnya apa yang diduga membuat seseorang lebih unggul dari pada yang lain. Mereka lebih berpendapat bahwa pemerintah ada yang untuk melayani rakyat – bukan sebaliknya – bahwa hukum harus berlaku untuk mereka yang memerintah maupun yang diperintah ( konsep yang dikenal sebagai supremasi hukum ).

Beberapa gagasan ini menandakan bahwa akan dimulai diekspresikan di Inggris abad ke -17. Ada minat baru pada Magna Carta, dan disahkannya pada Petisi Hak pada tahun 1628 serta Habeas Corpus Act di tahun 1679 telah disepakati bahwa kebebasan tersebut digunakan untuk warganya.

Gagasan tentang sebuah partai politik terbentuk dari kelompok – kelompok yang memperdebatkan hak – hak atas perwakilan politik selama Debat Putney tahun 1647. Setelah Perang Sipil Inggris (1642 – 1651) dan Revolusi Agung tahun 1688, Bill of Rights diundang pada tahun 1689, yang dikodifikasi pada tahun 1689.

RUU tersebut menetapkan bahwa persyaratan untuk pemilihan umum reguler, itu ada aturannya untuk kebebasan berpendapat di Parlemen dan harus punya batas untuk bagian kekuasaan sang raja, yaitu memastikannya untuk tidak menjadi dari bagian besar Eropa pada saat itu, absolutisme kerajaan tidak akan menang.

Hal ini disebabkan karena perubahan sosial yang signifikan di Inggris didalam hal posisi individu dalam masyarakat dan kekuatan Parlemen yang tumbuh didalam kaitannya dengan raja – raja. Hak asasi manusia, hak sipil, kebebasan sipil dan kebebasan politik untuk semua orang ialah ciri – ciri dari demokrasi liberalisme.

Untuk mendefinisikan sistem didalam praktiknya, demokrasi liberalisme sering digunakan untuk kebaik secara tertulis maupun tidak, untuk sebagai gambarkan untuk kekuasaan pemerintah dan mendokumentasikan kontrak sosial. Sesudah masa periode ekspansi yang berlangsung selama abad ke -20, demokrasi liberalisme ini menjadikan suatu sistem politik utama di dunia.

Prinsip Demokrasi Liberal

Demokrasi liberalisme memiliki pendapat bahwasannya sistem politik itu harus ideal yaitu menggabungkan suatu demokrasi mayoritas (pemerintahan oleh rakyat) bersamaan dalam perlindungan hak – hak politik, hukum dan sosial individu dan kelompok minoritas. Australia misalnya yang menjadi salah satu contoh negara yang menerapkan sistem demokrasi liberal.

Demokrasi liberalisme itu sendiri memiliki beberapa prinsip di antaranya ialah untuk menerapkan suatu kebebasan individu untuk membatasi pemerintah. cara – cara pemerintahan sebaik – baiknya yang membatasi suatu kekuasaan pemerintahan.

Prinsip demokrasi ini memiliki konsep – konsep yang memisah – misahkan kekuasaan seperti pemisahan kekuasaan, kedaulatan, konsitutionalisme, kewarganegaraan, aturan hukum. Warga negara berhak untuk memeriksa karena pemerintah memerintahankan yang baik dan memastikan bahwa kekuasannya dibuat untuk sepenuhnya bertanggung jawab kepada rakyatnnya.

Prinsip dari sistem ini ialah seluruhnya didasarkan oleh suara rakyat. Pemerintahan yang baik itu mewakili suara prinsip rakyat yang menegakkan dengan pemerintahan dan perwakilan, danmempertahankan suatu hak yang berupa suara demokratis dan menciptakan masyarakat yang demokratis. Demokrasi liberal ini bisa muncul atau menghadirkana kontrak sosial yang diberikan haknya untuk para warga negaranya untuk membentuk sebuah lembaga negara yang memiliki sikap adil dan juga moderat.

Sistem dari semokrasi yang liberal ini juga menganut masyarakat pasar bebas. Pasar bebas ialah merupakan sistem ekonomi yang didasarkan pada penawaran dan permintaan dengan sedikit atau tanpa kendali pemerintah. Masyarakat pasar bebas ialah mendeskripsi dengan singkat dari semua pertukaran yang terjadi di lingkungan ekonomi tertentu.

Di pasar bebas, hukum kekuatan, penawaran dan permintaan bebas dari intervensi siapa pun dan apapun baik itu pemerintah ataupun otoritas lain. Demokrasi  liberalisme, sesuai dengan judulnya, yang memiliki sebuah karakteristik yang sesuai dengan filosofi politik liberal dan demokrasi. Karakteristik ini sulit dijabarkan dan tidak diragukan lagi ada negara – negara yang mengidentifikasikan sebagai demokrasi liberalisme yang memiliki perbedaan besar dalam cara mereka menjalankan berbagai hal.

Kelebihan dan kekurangan demokrasi liberal

Kelebihan ini sebenarnya lebih merujuk terhadap menfaat adanya demokrasi liberal terhadap manusia atau masyarakat umum. Nah di bawah ini kami akan menjelaskan tentang kelebihan dan kekurangan dari pada demokrasi ini, yang diantaranya ialah seperti berikut :

Kelebihan Demokrasi Liberal

  • Kebebasan hak untuk masing – masing individu yang dilindungi oleh sebuah konstitusi.
  • Pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung atau musyawarah.
  • Seluruh orang dewasa mempunyai hak untuk mengadakan adanya pengambilan suara dalam proses pemilihan pemimpin.
  • Adanya lembaga yang mengontrol dan membatasi kekuasaan.

Kekurangan Demokrasi Liberal

  • 1.Kehidupan sosial dan politik yang dipandu oleh rasio dan memiliki keterbatasan.
  • 2.Kebebasan individu yang rentan terhadap munculnya kompetisi individu yang tidak fair.
  • 3.Kesenjangan sosial yang sangat sulit direduksi karena intervensi negara yang dibatasi.
  • 4.Ekonomi pasar yang mendominasikan negara.
  • 5.Liberalisme yang memberikan jalan pada ortodoksi.

Beberapa poin diatas menunjukkan bahwa potensi dan resiko penerapan liberal democracy itu sebagai doktrin politik suatu negara. Sistematik politik Indonesia selalu berada dibawah bayang – bayang dua kekuatan besar ideologi dunia. Sejak era proklamasi, founding fathers kita selalu menegaskan bahwa politik Indonesia yang bebas aktif. Artinya, tidak berpihak didalam berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia. Tetapi, kita juga bisa melihat kebiasaan yang mengarah kepada suatu sistem politik Indonesia.

Negara yang Menganut Demokrasi Liberal

Demokrasi liberalisme ini biasanya memiliki hak pilih yang umum, dan memberikan semua warga negara untuk mendapatkan hak memilih untuk terlepas dari etnis, jenis kelamin, atau kepemilikan properti. Namun, secara historis ada beberapa negara yang dianggap sebagai demokrasi liberal yang memiliki waralaba yang lebih terbatas dan beberapa tidak memiliki surat suara rahasia.

Mungkin ada juga yang kualitifikasinya seperti pemilihan yang diharuskan mendaftar yang sebelumya tidak diizinkan untuk memilih. Dan keputusan yang diambil oleh dengan melalui pemilihan tidak dapat dibuat oleh semua warga negara tetapi oleh warga yang memenuhi syarat dan yang memilih untuk berpartisipasi dengan memilih.

Demokrasi liberal dapat diambil sebagai bentuk konstitusional karena bisa saja berupa seperti monarki konstitusionalisme, merupakan suatu sistem yang semi dan presidensial, dan republik yang memiliki suatu sistem parlementer. Nah, ada beberapa negara yang menganut sistem demokrasi yang liberal ialah sebagai berikut dibawah ini.

  • 1. Australia
  • 2.Belgia
  • 3.Kanada
  • 4.Denmark
  • 5.Jepang
  • 6.Belanda
  • 7.Norwegia
  • 8.Spanyol Inggris
  • 9.Perancis
  • 10.Jerman
  • 11.India
  • 12.Italia
  • 13.Irlandia
  • 14.Amerika Serikat
  • 15.Romania

Negara Indonesia sendiri tidak menganut paham demokrasi, karena paham yang dianut Indonesia ialah demokrasi Pancasila. Demikian yang bisa kami sampaikan tentang demokrasi liberal, semoga pembahasan diatas dapat memberikan pengatahuan dan wawasan tentang pemahaman tentang istilah demokrasi liberal. Baca Juga : Bilateral Adalah – Pengertian, Perbedaan, Jenis, Tujuan & Contoh