Asas Hukum Internasional

Hallo sobat edmodo.id Kali ini kita akan membahas mengenai Asas Hukum Internasional. Mari kita pelajari bersama dibawah ini.

Hukum internasional merupakan bentuk dari hukum yang mengatur kegiatan entitas pada rasio internasional.

Mulanya hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara yang di dalamnya setidaknya ada dua negara yang saling berikatan.

Hukum internasional ini mengelola semua aktivitas masyarakat di suatu negara yang tidak sama sesuai dengan ketentuan internasional.

Maksudnya, tidak semua kegiatan manusia dapat diatur menggunakan hukum internasional. Karena adanya perbedaan budaya dan tradisi setiap negara.

Kaidah Hukum Internasional :

Kaidah hukum internasional merupakan suatu hukum yang berhubungan dengan organisasi atau lembaga internasional yang mengelola hubungan timbal balik, dan juga hubungan dengan negara dan individu. Hal tersebut sangat penting bagi warga negara.

Macam-Macam Hukum Internasional

Asas Hukum Internasional
Asas Hukum Internasional

Hukum internasional dibedakan menjadi 2 jenis hukum yang diantaranya ialah :

  • Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata internasional ialah hukum internasional yang mempunyai wewenang untuk mengatur hubungan yang terjadi antara warga negara dan hukum di salah satu negara dengan negara lain bahkan terhadap warganya.

Kemudian Hukum Perdata Internasional secara umum dapat disebut dengan hukum antar bangsa.

  • Hukum Publik Internasional

Hukum publik internasional yang berarti suatu hukum yang berwewenang dalam mengatur hubungan antara satu negara dan negara lain berbanding internasional.

Dan hukum publik ini juga dikenal dengan sebutan hukum antarnegara sebagian.

Asas-Asas Hukum Internasional

Asas Hukum Internasional
Asas Hukum Internasional

Berikut ini adalah Asas-asas yang terdapat di dalam menjalin suatu hubungan antar bangsa yang diantaranya sebagai berikut:

1. Asas Teritorial

Ini merupakan prinsip yang berdasarkan pada otoritas suatu negara atas wilayahnya.

Sebuah negara dapat memakai hukum untuk semua warga atau untuk suatu barang yang ada di wilayah bagiannya.

Sementara untuk hukum asing atau internasional berlaku untuk setiap orang atau produk di luar wilayahnya.

Yang berarti ialah bahwa hukum suatu wilayah hanya berlaku di wilayah tersebut, namun jika berada di wilayah kekuasaan negara tersebut lalu akan diresmikan sesuai pada wilayah tersebut, dan artinya memakai penerapan hukum internasional.

2. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan merupakan prinsip yang diberlakukan oleh negara untuk masing – masing warganya.

Yang berarti bahwa untuk setiap warga negara, terlepas dari keberadaan mereka misal di negara asing, pasti masih ada perlakuan hukum di negara asal mereka.

Contohnya seseorang individu melakukan tindak pidana atau juga tindak pidana di negara asing, tetapi masih akan tunduk pada hukum negara asal. Karena prinsip ini memiliki kekuatan hak.

3. Asas Kepentingan Umum

Ini adalah prinsip yang didasarkan pada otoritas negara untuk melindungi dan mengatur setiap urusan kehidupan masyarakat.

Maksdunya adalah negara bisa beradaptasi terhadap semua kondisi dan kejadian yang berkaitan dengan kepentingan publik, sehingga oleh karena itu hukum tidak terikat dengan batas wilayah suatu negara.

Dalam pelaksanaan hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas hukum, antara lain:

Dalam penerapan hukum internasional sebagai unsur yang ada di dalam suatu hubungan internasional, terdapat beberapa asa atau prinsip hukum yang perlu diketahui diantaranya adalah :

  • PACTA SUNT SERVANDA: Ini merupakan prinsip atau asas hukum yang menetapkan atas setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat untuk segala pihak yang ada didalam perjanjian. Ini ditemukan pada artikel 26 Konvensi WINA 1969.
  • EQUALITY RIGHTS merupakan suatu negara yang mempunyai hubungan timbal balik dan juga memiliki posisi yang sama di bawah hukum.
  • RECIPROSITAS /Asas Timbal Balik: Merupakan suatu tindakan yang dapat saling di balas baik itu bersifat positif maupun negatif dari satu negara dengan negara lain.
  • COURTESY memiliki arti bahwa setiap negara terkait harus menghormati dan menjaga kehormatan masing-masing negara.
  • REBUS SIC STANTIBUS: Ini merupakan sebuah asas atau prinsip yang mempunyai peranan membatalkan atau memutuskan adanya suatu perjanjian yang terjadi apabila memang ada suatu perubahan esensial atau mendasar dalam kondisi yang masing-masing pihak mempunyai keterikatan di dalamnya merupakan suatu perjanjian internasional yang telah disepakati.

Bentuk Hukum Internasional

Adapun beberapa bentuk pola atau bentuk dari pada perkembangan yang secara khusus diberlakukan di bagian dunia tertentu terkait mengenai penerapan pada hukum diantaranya adalah sebagai berikut :

Hukum Internasional Regional

Pemberlakuan pola ini pun terbatas dan hanya ada dikawasan yang dimana ia diberlakukan.

Misalkan hukum internasional Amerika Latin menggunakan konsep landasan kontine kemudian menggunakan konsep tersebut berperan sebagai pelindung kekayaan kehidupan dilaut/ conservation of the living resources of the sea. yang dimana awalnya konsep ini berkembang di benua Amerika sekarang telah menjadi Hukum internasional umum.

Hukum Internasional Khusus

Hukum internasional ini berbentuk norma yang berlaku khusus untuk negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia sebagai cerminan dari situasi, keperluan, tingkat perkembangannya dan tingkat integritas yang berbeda dari beberapa bagian masyarakat.

Posisi dari adanya perbedaan dari keduanya tersebut berada pada perkembangannya.

Yang teritorial kemudian bisa dengan melalui hukum adat atau kebiasaan, sementara untuk yang khusus pada awal nya berkembang dengan melalui adanya perjanjian internasional yakni multilateral.

Perjanjian internasional

Perjanjian internasional merupakan ikatan hukum yang terjadi karena adanya keresmian dalam sebuah perjanjian antar negara sebagai salah satu dari pada anggota lemabaga dari beberapa negara yang memounyai tujuan untuk menerapkan berbagai hukum yang mempunyai dampak hukum tertentu.

Dengan adanya kesepakatan dalam perjanjian tersebut , maka dibutuhkan adanya :

  • Beberapa negara ikut serta /bergabung dalam organisasi
  • Bersedia mempertahankan ikatan hukum tertentu
  • Kata setuju untuk melakukan sesuatu dalam kesepakatan
  • Sipa menerima konsekuensi hukum yang terjadi

Badan hukum yang didirikan oleh negara sebagai anggota organisasi nasional akan terikat oleh perjanjian yang disepakati.

Kesepakatan internasional yang akan terjadi akan menjadikan hukum sebagai sumber hukum antarnegara bagian yang mengikat.

Contoh: Deklarasi Paris 1856. Piagam Warga Negara dan sebagainya. Tetapi ada juga perjanjian yang mempengaruhi hanya beberapa negara atau hanya dua negara yang mempengaruhi kepentingan negara itu sendiri, yang biasanya kita sebut perjanjian bilateral dan multilateral.

Misalnya: perjanjian perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan perjanjian tersebut akan menjadi sumber hukum untuk kedua negara terikat oleh perjanjian.

Subjek Hukum Internasional

Sesuai yang disebutkan pada bagian pengantar yang mencakup hal-hal hukum internasional ialah Negara, tahta suci, Palang merah internasional, Organisasi internasional, Individu, pemberontak dan juga pihak-pihak yang terlibat konflik.

Berikut kami akan menginvestiasi secara lengkap mengenai hal tersebut diantara nya sebagai berikut.

  1. Negara

Negara sebagai subjek hukum internasional merupakan negara berkuasa yang independen dan bukan bentuk dari suatu negara.

Negara berdaulat yang berarti negara yang mempunyai pemerintahan lengkap yakni kekuasaan penuh atas warga negara di lingkungan negara tersebut.

  1. Tahta suci vatikan

Tahta Suci (Helige Stoel) merupakan sebuah Gereja Katolik Roma, yang diwakilkan oleh seorang Paus di Vatikan.

Meskipun Vatikan bukan negara seperti negara pada umumnya, tahta suci memiliki status yang sama dengan negara sebagai subjek hukum internasional.

  1. Palang merah internasional

Selanjutnya Palang Merah Internasional (Palang Merah) adalah suatu bantuan perlengkapan medis yang bertanggung jawab atas kegiatan perang untuk membantu orang-orang yang terkena dampak perang, palang merah internasional juga subjek hukum internasional.

  1. Individu (manusia)

Manusiai individu yang dianggap sebagai subjek hukum internasional apabila dalam tindakan atau aktivitas yang dilaksanakan mereka mendapat penilaian positif atau negatif sesuai dengan kehendak kehidupan damai masyarakat luas.

  1. Organisasi internasional

Hubungan internasional mengenai hubungan antar negara, banyak sekali organisasi yang terbentuk oleh negara-negara ini bahkan saat ini telah menjadi organisasi hukum.

Berdasarkan perkembangannya, yang mana suatu organisasi internasional pada mulanya lahir pada tahun 1815 kemudian menjadi lembaga hukum internasional dari keberadaan konferensi wina. Pada tahun 1920 ia membangun liga nasional yang berupa organisasi internasional dan anggotanya mampu menjamin perdamaian dunia.

Sedangkan perkembangan dari pada liga dari berbagai bangsa ini tidak berhasil setelah pecahnya Perang Dunia Kedua. Dan selepas itu adanya persatuan bangsa-bangsa lahir.

  1. Pemberontak dan pihak dalam sengketa

Sekelompok pemberontak juga disebut dengan subyek hukum internasional yang menurutnya pemberontak tidak bermaksud jahat melainkan bermaksud baik, khususnya untuk tumbuh pesat di wilayah mereka, sedangkan mereka yang diberontakkan disebut dengan Subyek Hukum Internasional karena mereka juga ingin mendapat keadilan.

Sumber Hukum Internasional

Secara umum Sumber hukum internasional dibagi menjadi dua , antara lain sebagai berikut :

  • Sumber hukum materil yang berarti segala hal yang berkaitan mengenai pembahasan sebuah dasar diresmikannya hukum suatu negara.
  • Sumber hukum formal, merupakan sebuah sumber yang dimana dan dari mana kita menemukan berbagai ketentuan dari pada hukum internasional.

Kemudian berdasarkan keterangan yang ada di dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yang mana sumber hukum formal terdiri atas :

  • Terdapat satu perjanjian Internasional.
  • Kebiasaan internasional terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum.
  • Pendapat atau asa umum tentang hukum yang telah diakui oleh negara-negara sipil.
  • Yurisprudensi,yakni mengenai adanya sebuah keputusan hukum internasional yang sudah mempunyai kekuatan hukum permanen.
  • Doktrin adalah suatu pendapat para ahli hukum internasional.

Sekian dari kami, semoga bermanfaat ya sob.!! Selamat Belajar.

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya Di Edmodo.id :